Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alasan Sudah Berdamai, 'Wartawati' Pemeras Uang Rp260 Juta Dibebaskan Polsek Bengkong
Oleh : Romi Chandra
Senin | 18-08-2014 | 08:27 WIB
jabat_tangan.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat pelaku yang diduga melakukan pemerasan terhadap Ed, sebesar Rp260 juta, sudah dilepaskan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong. Alasannya, antara pelaku dengan korban sudah ada kesepakatan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut kepada korban.

Kapolsek Bengkong, Ajun Komisaris Polisi Hadi Sucipto, ketika mengikuti upacara bendera peringatan HUT RI ke-69 di Dataran Engku Putri mengatakan kasus tersebut sudah ditutup, karena ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Pelaku membayar ganti rugi. Sudah ada kesepakan antara mereka. Kasus sudah ditutup," kata Kapolsek, Minggu (17/8/2014).

Ia menambahkan, sudah melakukan pengembangan baik ke pelaku maupun korban. Kedua pihak sepakai berdamai. Selain itu, keempat pelaku juga sudah dibebaskan pihak kepolisian.

Namun, ia sendiri tidak mau berkomentar banyak terkait kasus tersebut. "No comment. Kasus sudah selesai," jawabnya singkat setelah ditanyakan pewarta terkait hukuman untuk kasus tersebut.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Komisaris Polisi Ponco Indriyo, mengatakan laporan terkait kasus tersebut sudah masuk ke pihaknya. Namun hingga kini, kasusnya masih ditangani Polsek Bengkong.

"Laporan kasusnya sudah masuk. Tapi masih ditangani Polsek Bengkong. Sekarang masih lidik. Nanti saya cek lagi," jawabnya singkat.

Ketika ditanya terkait kasus yang merupakan kriminal murni, Ponco menjelaskan bahwa pelaku bisa bebas kalau memang sudah ada kesepakatan antara kedua pihak, dan pelaku tidak akan dikenakan hukuman pidana.

"Kita harus tetap mengedepankan azas kemanusiaan. Pelaku tidak akan diberi hukuman jika memang bisa diselesaikan secara kekeluargaan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, empat wanita muda telah diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, beberapa waktu lalu, karena telah melakukan penipuan dan pemerasan. Keempatnya berhasil menguras uang hingga Rp260 juta dari Ed, pemilik harta warisan peninggalan orangtua angkatnya di Singapura.

Salah satu pelaku, mengaku sebagai wartawati salah satu koran terbitan Batam mengancam akan mempublikasikan foto-foto korban yang tengah melakukan hubungan suami istri jika tidak memberikan uang sesuai dengan yang mereka minta.

Uang itu diminta berulang kali sebagai jaminan agar foto mesum korban tidak disebarluaskan hingga total mencapai Rp260 juta.

Parahnya lagi, empat pelaku yang masih dirahasiakan identitasnya oleh polisi ini diinformasikan dua di antaranya masih berusia di bawah umur.

Editor: Dodo