Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencuri di Siang Bolong di Teluksebong Dibekuk
Oleh : Harjo
Sabtu | 16-08-2014 | 15:26 WIB
maling siang bolong.jpg Honda-Batam
Tersangka pencurian siang bolong di Teluksebong, Bintan. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Salah seorang pelaku pencurian di siang bolong di Teluksebong, Didik Mulyo (33), akhirnya berhasil dibekuk anggota Polsek Bintan Utara. Tersangka diamankan di rumahnya di Jalan Cempaka, Kecamatan Teloksebong, Bintan, pada Rabu (14/8/2014) malam lalu.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol I Dewa Nyoman ASN, melalui Kanit Reskrim, Ipda Abdul Azis, menjelaskan, kejadian itu bermula saat Supriati, warga Telakusebong, mengetahui rumahnya dibobol maling saat pulang kerja, Rabu siang.

Dia melihat kamarnya sudah terbuka. Setelah dicek, uang sebesar Rp9 juta dan ponsel merk Nokia dan Cross yang disimpannya di bawah tempat tidurnya sudah tidak ada lagi.

"Saat itu juga Supriati menghubungi saudaranya, Istaini, karena pintu kamar miliknya juga terbuka. Setelah dicek bersama, ternyata Istiani pun kehilangan uang sebesar Rp5 juta yang disimpannya di kamar," terang Azis, Sabtu (16/8/2014).

Setelah korban mengetahui telah terjadi pencurian di rumahnya, keduanya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berkat adanya informasi dari warga, pada malam harinya, salah seorang tersangka Didi Mulyo berhasil diamankan di kediamannya.

"Tersangka mengaku melakukan pencurian bersama dua orang rekannya yang masih dilakukan pengejaran. Hasil dari mencuri sudah dibagi. Kedua tersangka lainnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini ditahan di tahanan Mapolsek Bintan Utara dan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan