Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

106 Warga Binaan di Rutan Batam Diusulkan Terima Remisi HUT RI
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 16-08-2014 | 14:09 WIB
karutan_batam.jpg Honda-Batam
Kepala Rutan Batam, Anak Agung Gde Krisna.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 106 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) klas IIA Baloi, Batam, diusulkan mendapat Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Kemerdekaan Indonesia ke-69 yang jatuh besok, Minggu (17/8/2014).

Kepala Rutan Batam, Anak Agung Gde Krisna mengatakan, menjelang HUT kemerdekaan ini, telah mengusulkan 106 warga binaan mendapatkan RU I (sebagian) dan RU II (langsung bebas).

"Untuk RU I, kita usulkan sebanyak 101 warga binaan. Sedangkan RU II ada 5 warga binaan yang kita usulkan," kata Agung, Sabtu (16/8/2014) siang.

Untuk remisi umum ini tambah Agung, diusulkan untuk warga binaan dengan kasus kriminal biasa. Pemotongan masa tahanan ini dimuai dari satu bulan hingga 3 bulan, sesuai dengan Kepres 174.

"Semua narapidana berhak menerima remisi. Namun, harus memnuhi syarat yang telah di atur. Untuk kasus kriminal biasa, syaratnya telah menjalani masa tahanan 6 bulan, berkelakukan baik dan telah berkekuatan hukum tetap," tambah Agung.

Selain itu, dari 106 narapidana, ada beberapa orang di antaranya anak pidana, atau warga binaan yang masih di bawah umur dan juga narapidana wanita. "Remisi tingkat kota Batam besok akan dilakasakan serentak disini (Rutan) pukul 11 siang. Termasuk remisi untuk narapidana Lapas Barelang, juga akan dibacakan oleh wali kota nantinya," jelas Agung.

Sementara untuk Lapas Barelang lanjut Agung, informasi yang di dapat, narapidana yang mendapat usulan remisi umum 403 orang. "Narapidana yang mendapatkan usulan remisi di Lapas terdiri dari RU I sebanyak 396 orang dan RU II 7 orang," pungkasnya.

Editor: Dodo