Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selewengkan Premium Subsidi, Operator SPBU Karimun Diciduk
Oleh : Khoiruddin Nasution
Jum'at | 15-08-2014 | 08:34 WIB
penyeleweng premium.jpg Honda-Batam
Tersangka dan barang bukti premium bersubsidi yang diselewengkan saat diekspose di Mapolres Karimun.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun membekuk dua operator dispenser Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Jalan Poros Tanjungbalai Karimun, Kabupaten Karimun, yakni Fitra alias Komar dan Deri.

Kedua operator dispenser SPBU tersebut diamankan di hari dan jam yang sama, yakni Selasa, 12 Agustus 2014 sekitar pukul 18.00 WIB, karena diduga telah menyelewangkan BBM jenis premium bersubsidi dari SPBU Karimun kepada orang lain (penadah) yang  menggunakan jerigen dengan jumlah cukup banyak.

Kasat Reskrim Polres Karimun, Ajun Komisaris Polisi Yoga Buanadipta Ilafi SIK, mengatakan, pertama sekali tersangka yang ditangkap adalah Fitra alias Komar. Oknum operator tersebut melakukan pengisian BBM jenis premium bersubsidi yang berasal dari SPBU dengan mengunakan jerigen dan dimasukan ke dalam mobil.

Dijelaskan, Fitra alias Komar memasukkan premium yang diambilnya dari SPBU sebanyak 5 jerigen ke dalam mobil Avanza bernopol BP 1143 YK warna hitam. Setelah dilakukan pengembangan, BBM tersebut ternyata dijual kepada Bambang (30) warga Perumahan Taman Anggrek.

''Atas perbuatannya, tersangka Fitra alias Komar dikenakan pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, yaitu terkait pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi. Sedangkan Bambang untuk saat ini masih berstatus saksi. Meski demikian, kasus tersebut masih terus dilakukan pendalaman. Bahkan tidak menutup kemungkinan, dari saksi bisa ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," ungkap Yoga, Kamis (14/8/2014).

Dalam perkara ini, katanya lagi, ada juga keterlibatan dari Kepala SPBU Karimun, Yeyen (30), warga Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun. Seyogianya kepala SPBU mengontrol dan mengendalikan anggotanya. Namun Yeyen malah menitipkan BBM jenis premiun bersubsidi yang juga berasal dari SPBU Karimun sebanyak 1 jerigen kepada tersangka Fitra alias Komar.

''Kepala SPBU Karimun, Yeyen masih berstatus saksi. Namun tetap diperdalam lagi kasusnya. Sama halnya dengan Bambang, belum menutup kemungkinan dari saksi ditingkat menjadi sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Yoga.

Sementara, untuk satu orang operator dispenser SPBU lainnya, Deri yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, telah menyelewangkan BBM jenis premium bersubsidi berasal dari SPBU.

"Dari tangan Deri telah diamankan 2 jerigen berisi premium yang sudah  dipindahkan ke dalam botol air kemasan ukuran 1,5 liter dengan jumlah 34 botol. Menurut pengakuan tersangka, BBM tersebut untuk dijual kepada masyarakat seharga Rp15 ribu perbotol. Atas perbuatan menyalahnya, tersangka Deri dikenakan pasal 55 No 22 tahun 2001 tentang Migas,"paparnya.

"Dugaannya, seluruh operator dispenser sampai ke petinggi SPBU dan Dirut PT. OKBS ikut terlibat dalam kasus ini. Dan melalui pengembangan kasus, keterlibatan itu akan dapat  diketahui. Sementara terhadap mobil-mobil yang membawa BBM tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Yoga menyampaikan bahwa jajarannya juga telah berhasil menangkap pelaku penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi. Dari penggerebekan, jajarannya berhasil mengamankan 3 orang tersangka. Di antaranya Sabri (47) selaku karyawan pelabuhan Tanjung Sebatak, Akos alias Tako sebagai karyawan kapal tagboat Anugerah Indah, serta Riki alias Eki sebagai KKM kapal tagboat Charli I.

Diceritakan, semua tersangka tersebut tertangkap tangan saat  memindahkan solar sebanyak 6 drum besar (berukuran 210 liter) yang ditimbun di dalam tugboat Anugerah Indah dari Tanjung Uban, Bintan tujuan Karimun. Padahal solar tersebut peruntukannya untuk mesin PLN Tanjung Balai Karimun.

"Menurut pengakuan dari ketiga tersangka itu, dalam beraksi (mencuri) sudah dilakukan berulang kali. Dan ketiga orang tersangka tersebut dijerat pasal 363 KUHP," ujar Yoga mengakhiri. 

Editor: Dodo