Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Tahan Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor PN Bandung
Oleh : Redaksi
Jum'at | 15-08-2014 | 08:18 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan penanganan perkara banding tindak pidana korupsi penyimpangan dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung tahun 2009 - 2010, hari Kamis (14/8/2014), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka RC (mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung).

Tersangka RC ditahan di di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, untuk 20 hari ke depan terhitung mulai kemarin.

Sebelumnya, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RC sebagai tersangka. RC selaku Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Bandung diduga bersama-sama melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan terkait perbuatan Setya Budi Tejo Cahyono menerima pemberian atau janji terkait dengan penanganan perkara banding tindak pidana korupsi mengenai penyimpangan dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009 - 2010 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat dengan terdakwa Rochman selaku mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung dan kawan-kawan.

Atas perbuatannya, RC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf c, atau Pasal 6 ayat (2), atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Editor: Redaksi