Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan USB di Tanjungpinang

Penetapan Status Wan Samsi dan Anggota Tim 9 Tunggu Kasat Reskrim Baru
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 14-08-2014 | 14:41 WIB
kasat_reskrim_polres_tanjungpinang.jpg Honda-Batam
Kasat Resrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Yudha Pratista.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sekolah baru di Tanjungpinang akan diteruskan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang yang baru. Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Yudha Pratista, mengaku tidak bisa menjanjikan hasil akhir pemeriksaan terhadap Ketua Tim 9, Wan Samsi dan lima anggota lainnya dalam dugaan tindak pidana korupsi mark-up nilai jual objek pajak (NJOP) pengadaan lahan tersebut.

"Mengenai keterlibatan ketua Tim 9 dan anggota lainnya tidak bisa kita janjikan. Tapi siapapun yang terlibat akan diperiksa. Mungkin kasat baru nantilah," ujarnya Kamis (14/8/2014), seraya mengakui kepindahanya sebagai Wakaden Gegana Satbrimob Polda Kepri.

Oxy mengakui, pelaksanaan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi itu memakan waktu yang sangat lama serta dilaksanakan pergantian tiga kasat reskrim.

"Selanjutnya, dengan penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan, kembali kita tetapkan tiga tersangka lainnya. Saat ini satu tersangka kita tahan, dan BAP-nya sudah dilimpahkan. Untuk dua tersangka lain, serta keterlibatan ketua dan anggota Tim Sembilan lainya, mungkin nanti akan dilanjutkan kasat reskrim baru," ujarnya.

Menurutnya, penyidikan kasus yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanjungpinang itu sudah dilakukan secara maksimal. Namun karena terbatasnya SDM penyidik tipikor di Reskrim menyebabkan penanganan penyidikan terkendala.

"Mengenai keterkaitan antara tersangka satu dan yang lainya melihat dari peranan serta tugas dan fungsi masing-masing. Ketua Tim Sembilan memang bertangung jawab atas rekomendasi penentuan harga dan pelaksanaan ganti rugi lahan. Namun dalam job description-nya bukan dia yang menikmati sehingga dalam penetapan tersangka difokuskan pada orang yang membuat kerugian serta yang menikmati," terangnya.

Kendati demikian, Oxy berjanji akan tetap melakukan pengembangan dan akan melihat fakta dan data yang bergulir, baik di tingkat pemeriksaan saksi dan tersangka, maupun di kejaksaan. Demikian juga nantinya dalam pembuktian di persidangan.

Sebagaimana diketahui, dari sembilan anggota Tim 9 yang merekomendasikan dan menentukan harga NJOP ganti rugi lahan USB-SD di Km12 Tanjungpinang, baru empat anggota Tim 9 dan Tim 5 yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan mengenai keterlibatan tersangka lain seperti Ketua Tim 9, Wan Samsi sebagai mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Surya Dianus sebagai Kepala Kantor Pertanahan, Tri Agus Kasmanto sebagai Pjs Kantor Pajak Pratama Tanjungpinang, Syafrial Evi Kepala Bappeda dan Penanaman Modal, dan Wan Marta Lena yang juga masuk sebagai angota Tim 9, hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Editor: Roelan