Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dari 6 Tersangka dan Puluhan Mobil yang Ditangkap

Polda Kepri Hanya Limpahkan 1 Tersangka Pelangsir Solar ke Kejaksaan
Oleh : Hadli
Kamis | 14-08-2014 | 14:19 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri hanya melanjutkan satu berkas pencoleng solar subsidi di Batam, dari 6 orang tersangka yang ditangkap tim terpadu di 4 SPBU wilayah Batuaji dan sekitarnya.

Berkas perkara Dahorman Sianipar, menurut Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Charles P Sinaga, hari ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Kejari Batam. 

"Hanya satu tersangka aja. Berkas DH hari ini, Kamis (14/8/2014) sudah P21 oleh Kejaksaan," ujar Charles kepada wartawan, Kamis (14/8/2014). 

Charles tidak menyebutkan Dahorman Sianipar menggunakan mobil jenis apa pada saat melansir solar subsidi dari 36 unit mobil pelansir yang berhasil diamankan pada saat terjaring razia dari 4 SPPBU di Batam, salah satunya SPBU bernomor 14.294.728 milik PT Subur Inti Surya Gas di depan Perumahan Paradise, Batuaji. 

Namun Charles mengatakan, tersangka Dahorman Sianipar berperan sebagai sopir. Tersangka dikenakan pasal 55 UU 22/2001 tentang minyak dan gas bumi. Dimana dalam pasal itu berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. 

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri terus mengembangkan kasus penyelewengan solar subsidi kepada pemilik 36 mobil pelansir yang berhasil diamankan dari 4 SPPBU di Batam, salah satunya SPBU bernomor 14.294.728 milik PT Subur Inti Surya Gas di depan Perumahan Paradise, Batuaji.

"Akan terus kita proses. Tidak akan panas-panas 'tahi' ayam. Perlahan kita basmi pelangsir-pelangsir ini untuk langkah pembenahan sistem yang tidak beres," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Komisaris Besar Pol Syahardiantono kepada BATAMTODAY.COM, beberapa waktu lalu.

Dari 33 taksi dan 3 mobil roda empat seperti minibus Isuzu Panther yang diamankan hanya 6 tersangka yang berhasil ditangkap, akan juga diperiksa pemilik-pemilik mobil yang akan dicari keberadaannya melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil  'vampir' yang tertinggal dalam mobil saat pelaku melarikan diri.

"Satu per satu akan kita panggil. Nantinya akan diketahui siapa-siapa saja pemilik mobil. Apa hubungannya, sewa atau milik pribadi. Dari situ akan terus kita kejar," paparnya.

Sementara itu, salah satu saksi selaku pemilik taksi 'vampir' yang ditemui di Polda Kepri, Kamis (5/6/2014) mengaku diperiksa penyidik. Keterangannya diambil sehubungan dengan tertangkapnya taksi tua yang disewakanya.

"Mobil tua saya disewa seseorang per 6 bulan. Sekarang bulan ke-8. Katanya untuk angkut anak sekolah. Eh tak tahunya dimodifikasi tangkinya di bagasi," kata pria yang minta namanya tidak disebut.

Pantauan BATAMTODAY.COM di lapangan parkir Mapolda Kepri, dari seluruh mobil pelansir yang diamankan, 36 merupakan taksi-taksi tua. Taksi ini dimodifikasi dengan cara menambah tangki baru muatan 1 ton yang diletak di dalam bagasi mobil.

Selain diberi garis pembatas, seluruh roda barang bukti ini juga digembosi petugas.

Editor: Dodo