Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Izin Amdal Lalin

Kadis Perhubungan Batam Kembali Diperiksa Jaksa
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 14-08-2014 | 11:46 WIB
Kejaksaan_Negeri_Batam.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Zulhendri, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam  yang tersangkut kasus dugaan penyelewengan kewenangan rekomendasi analisis dampak lingkungan lalulintas (amdal lalin) kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (14/8/2014).

Informasi yang dihimpun, Zulhendri memenuhi panggilan Kejaksaan dan dia kembali diperiksa oleh penyidik di lantai tiga bidang Intelijen Kejari Batam.

"Iya diperiksa lagi hari ini dari jam 09.00 WIB tadi," kata Tengku Firdaus, Kasi Pidana Khusus Kejari Batam membenarkan.

Firdaus menjawab, Zulhendri diperiksa selama dua hari berturut-turut karena pemeriksaan di hari sebelumnya belum selesai. Masih banyak keterangan yang perlu diambil dari yang bersangkutan.

"Kemarin belum selesai masih banyak kita mintai keterangan dari dia," ujarnya.

Selain itu, lanjut Firdaus, pihaknya juga sedang memintai keterangan dari pihak perusahaan yang mengajukan permohonan analisis dampak lingkungan lalulintas (amdal lalin) ke Dinas Perhubungan.

"Kita ada panggil tiga perusahaan, yang datang dan lagi diperiksa masih satu pengusaha," tutupnya.

Sebelumnya, Zulhendri sempat 'ngeles' kepada wartawan dengan menyebut kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Batam untuk bersilaturahim, Rabu (13/8/2014).

Namun pernyataan itu dibantah oleh Yusron, Kepala Kejaksaan Negeri Batam yang menyebut Zulhendri dimintai keterangan terkait penyalahgunaan wewenang yang mengeluarkan rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas (amdal lalin).

"Dia dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas," kata Yusron kepada wartawan, di kantor Kejari Batam, Rabu (13/8/2014).

Editor: Dodo