Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Tetapkan Rekanan Pengadaan Fasilitas Listrik Bandara Hang Nadim Sebagai Tersangka
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 13-08-2014 | 17:24 WIB
kejari batam yusron baru.jpg Honda-Batam
Kepala Kejaksaann Negeri Batam, Yusron. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya menetapkan dua rekanan korupsi pengadaan genset dan runway bandara Hang Nadim sebagai tersangka, yakni AM, Direktur Utama CV Indhiang Kuring dan IMT, Direktur Utama PT Mandala Dharma Krida, Rabu (13/8/2014).

"Ditetapkan sebagai tersangka hari ini dan telah saya tanda tangani," kata Yusron, Kepala Kejari Batam.

Penetapan tersangka karena penyidik memiliki keyakinan serta menemukan alat bukti yang kuat berdasarkan hasil kesimpulan ekposes saat rapat tim penyidik. "Ada bukti surat, petunjuk tetapkan dua tersangka baru," ujarnya.

Untuk menghindari kedua tersangka melarikan diri, pihak kejaksaan juga telah mengajukan pencekalan terhadap tersangka yang berdomisili di Jakarta tersebut. "Kita ajukan pencekalan ke Imigrasi biar tidak kabur," tegas Yusron.

Ketika ditanya kapan pihaknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka, Yusron mengatakan secepatnya. "Segera dilakukan pemanggilan sebagai tersangka dan itu sudah dijadwalkan. Kalau sebagai saksi sudah dua kali diperiksa, tapi sebagai tersangka belum pernah," terangnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejari Batam telah menahan Waluyo dan Hendro, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan genset dan runway Bandara Hang Nadim Batam, pada Rabu (4/6/2014) lalu. Kedua tersangka yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. (*)

Editor: Roelan