Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kadishub Batam Terjerat Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Izin Amdal Lalin
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 13-08-2014 | 14:12 WIB
Zulhendri, Kadishub Batam Usai Diperiksa Jaksa.jpg Honda-Batam
Zulhendri, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, usai diperiksa kejaksaan. (Foto: dok/BATAMT0DAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Alasan Zulhendri, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, yang mengatakan alasan kedatangannya ke kantor kejaksaan hanya untuk bersilaturahim ternyata tidak benar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Yusron, menyatakan Zulhendri dimintai keterangan terkait penyalahgunaan wewenang yang mengeluarkan rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas (amdal lalin).

"Dia dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas," kata Yusron kepada wartawan, di kantor Kejari Batam, Rabu (13/8/2014).

Yusron menjelaskan, rekomendasi amdal lalin dikeluarkan Dinas Perhubungan untuk pembangunan gedung atau usaha seperti hotel, SPBU, perumahan dan sebagainya. "Jadi, setiap pembangunan yang menggunakan fasilitas jalan raya harus ada rekomendasi amdal lalin dari Dishub," terang Yuron.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sehingga masih melakukan pendalaman. "Masih pendalaman. Kita kaji dulu, tapi fokusnya ke masalah amdal lalin. Dugaan korupsinya belum, ini masih pengumpulan data dan keterangan," ujarnya.

Sejauh ini, lanjutnya, Kejari telah memanggil dan minta keterangan dari kabid dan kasi di Dinas Perhubungan. Ada juga memeriksa beberapa perusahaan serta akan memanggil biro jasa dan konsultan. "Kita tunggu perkembangannya. Fokus itu dulu, karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang," tutup Yusron.


Untuk diketahui, dalam pemeriksaan kali ini Zulhendri menjalani pemeriksaan lanjutan, setelah sebelumnya sempat meninggalkan gedung kejaksaan. Dan hingga berita ini diunggah Kadishub Batam itu masih menjalani pemeriksaan sesi kedua.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Zulhendri diperiksa Kejaksaan Negeri Batam yang diduga terkait proyek-proyek yang pelaksanaannya tidak sesuai bestek pada Rabu (13/8/2014). Pantauan di lokasi, Zulhendri tiba di kantor Kejari pukul 10.00 WIB. Dia langsung menuju ke lantai tiga Bidang Intelijen Kejari dan menjalani pemeriksaan secara intensif.

Zulhendri menjalani pemeriksaan selama dua jam. Usai diperiksa, dia berdalih kedatangannya ke kantor Kejari hanya untuk bersilaturahmi. "Tak ada diperiksa," kata Zulhendri kepada wartawan.

"Silaturahim saja, ngobrol-ngobrol dengan kejaksaan. Lagian saya juga kan PPNS, jadi sering dipanggil oleh jaksa," jawabnya lalu pergi dengan mengendarai mobil Kijang Innova. (*)

Editor: Roelan