Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembunuh La Datu di Kijang Divonis 5 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 13-08-2014 | 09:18 WIB
pembunuhan.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - La Yudi (20), terdakwa kasus pembunuhan terhadap La Datu, rekannya sendiri, di Pelantar KUD Barek Motor, Kijang, Bintan Timur, hanya dapat tertunduk dan pasrah. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Selasa (12/8/2014), memvonisnya 5 tahun penjara.

Penyesalannya kepada majelis hakim karena nekat membunuh rekannya itu dengan cara menusuk dengan pisau belati hingga puluhaan kali akibat sakit hati, tak mengurangkan sanksi seperti yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU).

"Atas perbuatannya yang telah terbukti merampas nyawa orang lain, terdakwa dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim, Sarudi SH.

Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU, Mirian SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara atas dakwaan tunggal melangar pasal 338 KUHP. Atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan JPU.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa mengaku nekat membunuh rekanya sendiri karena sakit hari atas pertengkaran keduanya di Kafe Pondok Happy, Kijang. Penyebab pertengkaran tersebut, berdasarkan keterangan terdakwa, karena mabuk akibat minuman keras dan rasa sakit hati.

Saat itu, terdakwa kembali ke pompongnya dan mengambil belati untuk menghabisi korban La Datu," ujar Mirian.

Setelah mengambil belatinya, terdakwa menemui korban. Keduanya bertemu di Pelantar KUD Jalan Barek Motor, Kijang. Ketika melihat korban, terdakwa langsung menusuk korban di bagian punggung, lengan bagian belakang, dada sebelah kiri, pinggang, perut sebelah kiri, serta bagian badan lainnya, hingga membuat korban meninggal. (*)

Editor: Roelan