Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencabul Anak Majikan di Tanjungpinang Dituntut 5 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 13-08-2014 | 09:05 WIB
cabul_ilustrasi.JPG Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - M Faisal (20), terdakwa kasus pencabulan anak majikannya sendiri yang masih duduk di bangku SMP, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Mirian SH.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (12/8/2014). Mantan pekerja toko perabot itu juga dituntut hukuman denda Rp80 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Kami meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama lima tahun penjara, denda Rp80 juta subsider tiga bulan kurungan, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar jaksa.

Dari dua dakwaan berlapis yang didakwakan, JPU menyatakan jika terdakwa terbukti melakukan pencabulan pada korban Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 12 tahun, sekitar pukul 16.00 WIB pada Selasa (18/3/2014) lalu di lantai II toko majikanya di jalan Sultan Mahmud Tanjungpinang.

Atas tuntutan JPU itu terdakwa menyatakan penyesalannya kepada majelis hakim yang dipimpin R Aji Suryo SH.
 
Kejadiaan pencabulan sendiri berawal ketika Bunga berbaring di atas kasur sambil menonton televisi seusai pulang sekolah. Sementaa terdakwa bersama dua rekannya sesama pekerja toko, ditinggal ibu korban ke pasar.

"Ketika ibu korban ke pasar, terdakwa naik ke lantai dua dan mencabuli korban dengan cara memaksa. Selain memaksa, terdakwa juga mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu maupun keluarganya," ujar JPU Mirian.

Kejadiaan ini terbongkar ketika korban menceritakan pencabulan yang dialaminya kepada abang kandungnya. Selanjutnya abang kandung korban langsung memberitahukan pada orang tuanya dan selanjutnya dilaporkan ke polisi.

Atas pledoi dan permohonan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, R Aji Suryo, menyatakan, sidang akan kembali dilaksanakan pada pekan mendatang dengan agenda menjatuhkan putusan pada terdakwa. (*)

Editor: Roelan