Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkara Korupsi BPK-FTZ dan Bank Riau Kepri Disidangkan Pekan Depan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 13-08-2014 | 08:15 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Tanjungpinang akan menyidangkan tiga berkas dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan Kejari Batam mulai pekan depan. 

Adapun ketiga perkara itu di antaranya dua berkas dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif pada Badan Pengusaha Kawasan (BPK-FTZ) Bintan Wilayah Tanjungpinang dengan tersangka Herman dan Firmansyah, serta satu  berkas perkara dugaan tindak pidana tindak pidana korupsi dana kredit Bank Riau Kepri dengan tersangka Falen Kartini.

"Majelis hakim tiga perkara tindak pidana korupsi yang dilimpahkan kejaksaan ke PN Tipikor ini sudah ditentukan Ketua PN Tanjungpinang, dan mingu depan direncanakan sudah dapat disidangkan," kata Humas PN Tanjungpinang, Jarihat Simarmata SH, melalui Wapansek Pidana Khusus, Mukhiyar SH, Selasa (12/8/2014).

Perkara dugaan tindak pidana korupsi BPK-FTZ Tanjungpinang teregistrasi dengan nomor perkara 16 dan 17/Pid.Sus/TPK/2014/PN.TPG akan ditangani R Aji Surya SH, sebagai Ketua majelis Hakim, dibantu Jhonny Gultam SH dan Lindawati SH sebagai Hakim Adhoc Tipikor selaku hakim anggota.

Sedangkan perkara dugaan tindak pidana kredit Bank Riau Kepri teregister dengan nomor perkara 18/Pid.Sus/TPK/2014/PN.TPG akan langsung ditangani Ketua PN Tanjungpinang, Parulian Lumbantoruan SH, selaku Ketua Majelis Hakim, dibantu R Aji Surya SH dan Fatan Riadi SH selaku anggota.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana SPPD fiktif BPK-FTZ Tanjungpinang, Herman selaku mantan Kepala BPK-FTZ, dan mantan bendaharanya, Firmansyah, disangkakan melanggar pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka Fali Kartini, merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kredit Bank Riau Kepri Batam, yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kepri dan dilimpahkan ke Kejari Batam. (*)

Editor: Roelan