Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi akan Jemput Paksa Kepala BPN Bengkalis Jika Mangkir Lagi
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 12-08-2014 | 17:41 WIB
kasat_reskrim_polres_tanjungpinang.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Yudha Pratista.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Yusrizal, terancam dijemput dan dipanggil paksa oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang. Yusrizal akan diperiksa sebagai saksi, sekaligus sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan unit sekolah baru di Km 12 Tanjungpinang pada 2009 lalu.

"Sebelumnya dia (Yusrizal, red) sudah kita panggil secara layak pada Kamis (7/8/2014) lalu, tetapi yang bersangkitan tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Saat ini panggilan kedua kembali sudah kita layangkan. Jika pada pemanggilan ini yang bersangkutan juga tidak hadir, maka sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum, yang bersangkutan dapat kita lakukan pemanggilan secara paksa," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Yudha Pratista kepada wartawan, Selasa(12/8/2014).

Oxy menjelaskan, Yusrizal akan dimintai keteranganya sebagai saksi atas tersangka Gutian Bayu, sekaligus sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pengadaan lahan sekolah tersebut atas jabatannya sebagai Sekretaris Tim 9, tim yang menangani pengadan lahan USB di Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur itu.

"Selain Yusrizal, pada panggilan pertama kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Gustian Bayu. Demikiaan jaga terhadap Plt Setdako Tanjungpinang, Gatot Winoto, serta pemeriksaan pada Syafrizal, mantan Camat Tanjungpinang Timur yang masuk dalam Tim 9. Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk perkara tersangka Gustian Bayu, sekaligus sebagai tersangka untuk Gustian Bayu," jelas Oxy.

Ditanya mengenai penahanan kepada tiga tersangka (Guatian Bayu, Yusrizal dan Syafrizal), Oxy menyatakan itu akan dilakukan setelah BAP dan gelar perkara ketiganya selesai dilaksanakan. "Untuk penahanan, kita lihat nanti setelah BAP dan gelar perkaranya kita lakukan. Maka barulah ketiga tersangka kita lakukan penahanan," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah satu tahun menetapakan Dedi Candra sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadan lahan USB-SD, penyidik Polresta Tanjungpinang kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka tersebut adalah Gustian Bayu, mantan Kasubag Agaria Pemko Tanjungpinang yang juga sebagai Sekretaris Dua Tim 9.

Selanjutnya Yusrizal, mantan Kasi HT dan PT Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang, Yusrizal, dan mantan Camat Tannjungpinang Timur, Syafrizal, yang juga sebagai sekretaris dan angota Tim 9.

Penyidik Satreskrim menyatakan, ketiga tersangka ini turut sarta bertanggung jawab bersama Dedi Candara, mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahaan (Kabag Tapem) Kota tanjungpinang sebagai penentu harga dalam pengadaan lahan USB-SD yang dilaksanakan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Sementara Ketua Tim 9, Wan Samsi, mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra; Surya Dianus sebagai Kepala Kantor Pertanahan, Tri Agus Kasmanto sebagai Pjs Kantor Pajak Pratama Tanjungpinang, serta Syafrial Evi Kepala Bappeda dan Penanaman Modal, dan Wan Marta Lena yang juga masuk sebagai angota Tm 9, belum ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Editor: Roelan