Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kanwil DJBC Kepri Belum Limpahkan BAP Lima Tersangka Penyelundup BBM ke Kejati
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 12-08-2014 | 17:15 WIB
ilustrasi penyelundupan bbm.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berkas acara pemeriksaan (BAP) lima tersangka penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamna di perairan Berakit, Kabupaten Bintan, beberapa waktu lalu, belum dilimpahkan penyidik Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau (Kepri) ke Kejaksaan Tinggi.

"Sampai saat ini kita belum menerima BAP perkara kelima tersangka yang sudah ditetapkan berdasarkan SPDP yang dikirimkan," ujar Kepala Kejati Kepri, Safwan A Racahman SH, melalui Kepala Seksi Penuntutan Asisten Pidana Khusus, Setiawan Nur Choliq SH, kepada wartawan di kantor Kejati Kepri, Selasa (12/8/2014).

Dia menjelaskan, jika BAP itu tak juga dilimpahkan dalam tenggat yang telah ditentukan, maka SPDP kelima tersangka tersebut akan dikembalikan. Kejati Kepri juga akan menghapus registrasi penerimaan SPDP atas kasus ini.

"Kita memiliki SOP sesuai dengan peraturan Kejaksaan Agung. Jika dalam waktu yang ditetapkan BAP kelima tersangka juga belum dikirim, maka pertama penyidiknya akan kita surati. Setelah dua bulan lebih juga tidak dikirimkan, maka SPDP tersebut akan dikembalikan pada penyidik perkara, dan registrasi penerimaan SPDP di kejaksan dihapus," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kanwil DJBC Kepri di Karimun mengamankan MT Acean Maju dan MT Jelita bangsa, yang diduga menyeludupkan BBM Pertamina di perairan Berakit, Kabupaten Bintan. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran kepabeanan, di antaranya nakhoda MT Ocean Maju berinisial Ip, bersam chief officer kapal berinisial Mm.

Sedangkan tiga tersangka lainya adalah ABK MT Jelita Bangsa masing-masing Ns selaku nakhoda, Ds selaku chief offiser atau mualim I, dan Hb selaku second officer atau mualim II.  

Penetapan kelima tersangka dilakukan penyidik Kanwil DJBC Kepri berdasarkan dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yakni PDP-013 A/WBC.04/BD.04/2014 untuk tersangka Ip dan Mm dan PDP-013/WBC .04/BD.04/2014 Kanwil BC Kepri atas nama tersangka Ns, Ds, dan Hb, yang dikirimkan penyidiak Kanwil BC Kepri ke Kejati pada Kamis (12/6/2014) lalu. (*)

Editor: Roelan