Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyelundup 21 Kilo Shabu Dibekuk, 4.181 Orang Terselamatkan
Oleh : Hadli
Selasa | 12-08-2014 | 15:35 WIB
akbp-agus-rahmat.gif Honda-Batam
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Agus Rochmat.

BATAMTODAY.COM, Batam - Narkotika jenis shabu sebanyak 20,905 kilogram yang berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian Kawasan Pelabuhan  (KKP) Sekupang pada Sabtu (8/8/2014) lalu dari tangan tersangka, Al di Pelabuhan Beton Sekupang diklaim bisa menyelamatkan anak bangsa sebanyak 4181 jiwa dari cengkeraman narkoba. 

"Jika shabu-shabu itu berhasil lolos dibawa tersangka ke Jakarta, diasumsikan 1 gram barang haram ini bila digunakan lima orang, maka sebanyak 4.181 jiwa anak bangsa terjerumus di dalamnya," terang Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Agus Rochmat, Selasa (12/8/2014). 

Agus menjelaskan, shabu seberat 21 kilogram asal negara tetangga Malaysia, milik Mui Hie alias Andy, yang dibawa tersangka Al merupakan narkotika jenis shabu berkualitas tinggi. Diasumsikan jika barang haram itu sudah beredar luas di kalangan masyarakat seharga Rp2 juta per gramnya. 

"Hasil penitian, ini barang haram ini kualiasnya sangat bagus, jadi harga di eceran bisa Rp2 juta per gram dikalikan 20.905 gram maka nilainya Rp41.810.000.000 (41 miliar 810 juta rupiah). Namun jika harga antar bandar 1 gramnya Rp 1 juta maka nilainya mencapai Rp 21 miliar," terang dia. 
 
Senada dengan Kapolresta Barelang Komisaris Besar Polisi Moh. Hendra Suhartiyanto, Agus juga mengatakan, Al diberi upah sebesar Rp50 juta jika berhasil membawa shabu tersebut ke Jakarta. Namun Al baru memperoleh upah sebesar Rp15 juta. 

Hasil pemeriksaan sementara kepada tersangka Al, dia mengaku Andy diantar ke pelabuhan tak resmi di kawasan Tanjung Sengkuang oleh dirinya menggunakan mobil rental. Saat di pelabuhan itu sudah ada speed boat, kemudian Andy naik ke speed dan menuju laut OPL kembali membawa 3 peralon dengan  2 peralon besar dan 1 kecil. 

"Kemudian dibawa ke hotel dan dibongkar dimasukkan dalam 2 tas yang telah disita," tutup alumni Akpol 91 ini. 

Editor: Dodo