Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Abu Hanifah, Terpidana Korupsi Pengadaan Mobil Dinas Pemko Batam Ajukan PK ke MA
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 12-08-2014 | 13:41 WIB
Korupsi-APBD.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Anambas, Abu Hanifah, akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Terpidana kasus korupsi pengadaan mobil dinas di Pemerintah Kota (Pemko) Batam sebelumnya telah dijebloskan ke penjara oleh Kejari Batam.

"Kita akan lakukan PK," kata Bernard Uli Nababan, penasehat hukum Abu Hanifah, Selasa (12/8/2014).

Adapun alasan pihaknya melakukan PK karena putusan di Pengadilan Negeri Batam yang menyatakan tidak bersalah, bertolak belakang dengan putusan MA yang memutuskan Abu Hanifah bersalah dan dihukum penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan tersebut.

"Kita PK karena putusan bertolak belakang," kata Bernard singkat, tanpa mau menjelaskan lebih lanjut.

"Nanti saja saya berikan berkas PK-nya. Mungkin sekitar dua minggu lagi," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Abu Hanifah, dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (11/8/2014), karena terjerat masalah korupsi pengadaan mobil dinas Pemerintah Kota Batam.

Pantauan di kantor Kejari Batam sekitar pukul 15.30 WIB, Abu Hanifah yang didampingi penasehat hukumnya, Bernard Uli Nababan, keluar dari ruang jaksa penyidik di lantai dua. Ia terlihat berjalan dengan santai menuju ke mobil operasional kejaksaan yang akan membawanya ke Lapas Barelang untuk menjalani hukuman 1 tahun penjara sebagaimana vonis yang dijatuhkan MA. (*)

Editor: Roelan