Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencuri Puluhan Motor Keok di Tangan Aparat Polsek Sagulung
Oleh : Gokli
Selasa | 12-08-2014 | 13:16 WIB
curanmor_abg_sagulung.jpg Honda-Batam
Tiga dari lima pelaku curanmor (dua DPO) bersama barang bukti motor hasil curiannya di Mapolsek Sagulung.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kawanan spesialis pencuri sepeda motor yang selalu meresahkan masyarakat, akhirnya keok di tangan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung. Tiga dari lima pelaku berhasil dijebloskan ke penjara.

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap, masing-masing MES (14), January alias Ari (18) dan seorang penadah Martias alias Iyas (19). Sedangkan dua orang lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Aw (15), Fr (16).

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sagulung, Inspektur Polisi Dua Rasmen Simamora, menyampaikan penangkapan ketiga pelaku hasil pengembangan Laporan Polisi yang dibuat Kasimin Darto Prayitno warga Perumahan Griya Permata blok D No.07, Sagulung. Korban pada 26 Juni 2014 sekitar pukul 08.30 kehilangan sepeda motor Suzuki Satria FU bernomor polisi BP 4877 DN yang diparkir di depan rumahnya.

"Dari laporan korban seorang pelaku kita tangkap di Perumahan Sagulung Baru. Setelah dikembangkan, pelaku lain akhirnya bisa tertangkap. Dan, dua masih DPO," kata Rasmen, Selasa (12/8/2014) siang.

Tiga pelaku yang sudah ditangkap itu ternyata kerap beraksi di wilayah Batuaji dan Sagulung. Bahkan, dari tangan ketiga pelaku Polsek Sagulung berhasil diamankan 10 unit sepeda motor berbagai jenis.

"Pelaku ini melakukan pencurian di berbagai tempat. Mereka spesialis pencuri sepeda motor yang tidak menggunakan kunci ganda," katanya.

Adapun jenis sepeda motor yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, masing-masing tiga unit Suzuki Satria FU, satu unit Yamaha Jupiter, satu unit Yamaha Vega, satu unit Kawasaki Ninja, dan satu unit Yamaha RX King.

"Ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4, jo pasal 362, jo pasal 480 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.

Terkait satu pelaku yang merupakan anak di bawah umur, lanjut Rasmen, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Balai Permasyarakatan (BAPAS) tentang proses penyidikan terkait hukuman terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan UU No.11 Tahun 2012, tentang Sistim Peradilan Anak (Diversi).

"Selain dengan BAPAS, kita juga koordinasi dengan kejaksaan," sebutnya.

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, sebelum tertangkap Polisi mereka sudah mencuri puluhan sepeda motor yang ada di berbagai wilayah kota Batam. Sebelumnya, sudah ada 13 unit sepeda motor yang sempat dijual ke orang lain.

"Uangnya untuk biaya hidup sehari-hari," aku Ari, salah satu pelaku.

Editor: Dodo