Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyelundup Shabu Senilai Rp21 Miliar Diupah Rp50 Juta
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 12-08-2014 | 13:00 WIB
shabu 21M.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang saat gelar perkara tangkapan penyelundup shabu senilai Rp21 miliar.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 21 kilogram narkoba jenis shabu yang penyelundupannya digagalkan Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam, Jumat (8/8/2014) di Pelabuhan Sekupang diketahui berasal dari Malaysia.

Setelah menahan satu orang tersangka, Al alias Ab, kepolisian Polresra Barelang tengah melakukan pengejaran terhadap M, satu pelaku lainnya (DPO).

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Moh. Hendra Suhartiyono dalam eksposenya mengatakan, Al berhasil ditangkap saat mencoba masuk pelabuhan melalui jalur keluar penumpang. Namun langsung dicegat petugas kepolisian yang berjaga di wilayah tersebut.

"Begitu diperiksa, Al hanya menunjukkan satu kemasan kecil sabu. Kemudian mencoba menyogok petugas. Namun petugas semakin curiga dan memeriksa seluruh barang bawaan Al," kata Hendra, Selasa (12/8/2014) siang.

Petugas kembali memeriksa seluruh barang bawaan Al, dan ditemukan sabu dalam tas besar seberat 10 kilogram. "Awalnya barang bukti kita temukan hanya 10 kilogram. Namun setelah diperiksa, Al mengaku tidak sendirian. Ia bersama M yang sekarang buron. Anggota yang di sana langsung melakukan pengejaran, tapi M sudah tidak ada. Hanya ditemukan tas berisikan sabu seberat 11 kilogram. Jadi total barang bukti 21 kilogram atau senilai Rp21 miliar," jelas Kapolres.

Dalam pemberitaan sebelumnya, shabu yang diselundupkan dari Malaysia oleh Al sempat ditaksir senilai Rp40 miliar.

Pengembangan yang dilakukan kepolisian, barang tersebut di dapat Al dari negara tetangga, Malaysia. Mereka mendapatkan barang itu dalam bentuk kemasan berupa pipa paralon. Kemudian barang tersebut dibawa kedua pelaku ke salah satu hotel di kawasan Nagoya.

"Di hotel tersebut pelaku memecahkan paralon dan mengemasnya seperti yang kita temukan sekarang. Bentuknya dibungkus seperti roti," tambah Hendra.

Pengakuan Al kepada polisi, mereka diberi upah Rp50 juta untuk membawa barang tersebut. Namun baru dibayarkan Rp15 juta. Sementara itu, saat penangkapan di Pelabuhan Sekupang, polisi juga mengamankan dua orang wanita, yang merupakan istri dan adiknya sang buron, M.

"Dua wanita yang ikut kita amankan adalah istri dan adiknya M yang menjadi DPO. Status kedua wanita tersebut menjadi saksi, karena mereka tidak mengetahui tingkah laku suami dan kakaknya," tambah Kapolres lagi.

Tangkapan 21 kilogram shabu ini merupakan salah satu terbesar di jajaran Polda Kepri. Hendra sendiri mengatakan, akan terus berupaya meningkatkan keamanan, agar barang ini tidak bisa lolos di Batam. "Biasanya mereka masuk melalui pelabuhan tikus. Karena itu, kita sudah menyuruh anggota yang berjags untuk meningkatkan keamanan selain itu, anggota yang menangkap akan diberikan penghargaan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Sekupang berhasil mengggagalkan penyelundupan sabu bernilai miliaran rupiah di Pelabuhan Beton Sekupang (PBS) Jum'at (08/08/2014)

Sabutersebut dibungkus menggunakan roti biskuit dilapisi plastik silver berjumlah 20 batang dengan menggunakan koper besar coklat dan tas ransel yang diselipkan di dalam pakaian.

Penangkapan tersebut menurut sumber kepolisian KKP mengatakan AB (32) hendak berangkat menggunakan KM Kelud di pelabuhan Beton dengan tujuan Jakarta namun pelaku yang hendak menuju dermaga dan naik kapal melintasi jalur yang berlawana

"Pelaku itu melintasi ruang kedatangan penumpang bukan ruang keberangkatan penumpang," sumber di KKP

Hal itu membuat sejumlah petugas yang berjaga di pintu kedatangan penumpang curiga dengan aksi AB, sehingga kepolisian langsung menghadang pelaku untuk pemeriksaan barang bawaanya.

Editor: Dodo