Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Gedung UMRAH Hanya Dituntut 1,5 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 11-08-2014 | 18:20 WIB
terdakwa-umrah-tengku1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Tengku Afrizal selaku PPK, saat disidangkan di PN Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa korupsi pembangunan ruang kuliah baru dan kompetensi mahasiswa UMRAH Tanjungpinang, Tengku Afrizal selaku PPK yang juga mantan dekan dan Rudjianto Sujatmiko, selaku Direktur PT Prambanan Dwipaka (PDW), hanya dituntut 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri, Novianto SH, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Senin (11/8/2014).

Dalam tuntutanya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan gedung baru dan kompetensi mahasiswa UMRAH, sesuai dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Selain hukuman badan, terdakwa Rudjianto juga dikenakan hukuman tambahaan pengembalian nilai Kerugain negara sebesar Rp864 juta, sebagaimana yang sudah dibayarkan dan disita JPU sebelumnya.

Dalam pertimbangan hukuman tuntutan JPU, juga dinyatakan, sesuai dengan data dan fakta di persidangan serta keterangan sejumlah saksi, kedua terdakwa melakukan korupsi dengan memanipulasi progres pelaksanaan proyek untuk pembayaran proyek 100 persen. Sehingga, dari 42 persen progres pelaksanan proyek yang sebelumnya dibayarakan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, yang menurut saksi ahli hanya 35,3 persen, dan terdapat selisih 6 persen lebih, yang diperhitungkan dengan biaya proyek sebesar Rp864 juta lebih sebagai kerugian negara.

Atas tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa Tengku Afrizal, Iwan Kusuma Putra SH, dan terdakwa Rudjianto Sujatmiko, Giatno, menyatakakan akan mengajukan pledoi pembelaan yang akan dibacakan pada pekan mendatang. Atas permintaan terdakwa dan kuasa hukumnya itu, Ketua Majelis Hakim, R Aji Suryo, menyatakan akan melanjutkan pelaksanan sidang pada pekan mendatang. (*)

Editor: Roelan