Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Korupsi Pengadaan Mobdin Pemko Batam

Kejari Batam Jebloskan Kepala BPPD Anambas ke Penjara
Oleh : Roni Ginting
Senin | 11-08-2014 | 16:52 WIB
Abu_Hanifah,_Koruptor_Pengadaan_Mobdin_Pemko_Batam.jpg Honda-Batam
Abu Hanifah, sat keluar dari ruang jaksa di kantor Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: Roni Ginting/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Abu Hanifah, dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (11/8/2014), karena terjerat masalah korupsi pengadaan mobil dinas Pemerintah Kota Batam.

Pantauan di kantor Kejari Batam sekitar pukul 15.30 WIB, Abu Hanifah yang didampingi penasehat hukumnya, Bernard Uli Nababan, keluar dari ruang jaksa penyidik di lantai dua. Ia terlihat berjalan dengan santai menuju ke mobil operasional kejaksaan yang akan membawanya ke Lapas Barelang untuk menjalani hukuman 1 tahun penjara sebagaimana vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung RI.

Ketika ditanya perasaannya atas eksekusi tersebut, Abu Hanifah terlihat tidak senang. Ia malah balik bertanya ke awak media. "Perasaan apa?" cetusnya dengan nada suara meninggi.

Saat ditanya tanggapan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dia bersalah meski di tingkat pengadilan negeri diputus bebas, ia enggan berkomentar dan terus berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan.

Di tempat yang sama, Jaksa Fungsional, Trianto, mengatakan, Abu Hanifah akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang untuk menjalani hukuman. "Ini akan dibawa ke Lapas Barelang," kata Trianto yang ikut mengantar Abu Hanifah.

Sementara, Bernard Uli Nababan, penasehat hukum Abu Hanifah, yang dikonfirmasi wartawan menjawab bahwa kliennya memang diputus pada 2012 lalu. Namun pihaknya baru menerima petikan putusan MA pada Juli 2014. "Kita baru terima putusan sebelum Lebaran. Makanya baru dieksekusi hari ini," ujar Bernard.

Saat ditanya tentang Raja Hamzah, yang juga dipidana dalam kasus yang sama, Bernard mengatakan bahwa Raja Hamzah di tingkat MA telah diputus bebas. "Raja Hamzah di tingkat kasasi menguatkan putusan PN Batam," jelasnya.

Diketahui, Abu Hanifah diputus bersalah oleh MA dan dihukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti setelah diputus bebas Pengadilan Negeri Batam. Putusan MA itu dibacakan pada Kamis, 30 Agustus 2012 lalu oleh oleh Prof Dr Komariah E Sapardjaja SH, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof Dr Krisna Harahap SH MH dan Surachmin SH MH. Hakim-hakim adhoc tindak pidana korupsi pada MA masing-masing sebagai hakim anggota.

"Abu Hanifah terbukti memberikan kelebihan pembayaran pada pemenang tender atas mobil dinas yang dilakukan pada 2004 - 2005 silam. Total nilai kerugianya sebesar Rp306 juta. Saat itu Abu Hanifah adalah kuasa pengguna anggaran pengadaan mobil dinas Pemko Batam," kata Jaksa Fungsional di Seksi Pidana Khusus Kejari Batam. (*)

Editor: Roelan