Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Masih Buru Pemilik Shabu Senilai Rp40 Miliar
Oleh : Hadli
Senin | 11-08-2014 | 16:48 WIB
akbp-agus-rahmat.gif Honda-Batam
Komisaris Besar Polisi Agus Rochmat, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi masih memburu Mui Hie alias Andy, pemilik 20, 905 kilogram narkotika jenis shabu yang berhasil digagalkan petugas Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Sekupang pada Sabtu (8/8/2014) lalu dari tangan tersangka, Albert di Pelabuhan Beton Sekupang. 

"DPO masih dikejar. Kasus ini ditangani Polres, kami (Ditres Narkoba Polda Kepri) bck up saja," kata Komisaris Besar Polisi Agus Rochmat, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Senin (11/8/2014). 

Agus mengatakan, Andy merupakan warga Batam. Sindikat internasional ini memasukkan narkotika ke Batam melalui jaringannya di Malaysia. Shabu senilai Rp40 miliar itu dijemput di perairan OPL melalui pelabuhan tak resmi. 

"Hasil pemeriksaan sementara, shabu masuk pada Hari Rabu (5/8/2014) kemarin. Masuknya lewat pelabuhan tikus di Batam, pelaku jemput menggunakan speed boat di laut OPL dalam 3 paralon. Kemudian dibawa ke salah satu hotel di Batam. Di kamar hotel itu ke 3 paralon tadi dibongkar. Isinya sebanyak 21 bungkus," terang dia.

Masih kata Agus, sabu senilai Rp40 miliar itu akan dijual di Jakarta oleh tersangka Robert. Dan hanya Robert yang ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan. 

"Selain DPO (Andy), tangka Robert sudah ditahan. Sedangkan lainnya sebagai saksi. Kemungkinan DPO masih di Batam, sudah kami cekal di Imigrasi," terangnya lagi. 

‎Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman mati, sesuai pasal asal 112 dan atau 114 dan 132 UU 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Untuk diketahui, pintu masuk dan keluar Batam tidak hanya di bandara dan pintu pelabuhan di Batam. Batam khususnya Kepri memiliki banyak pintu masuk terutama melalui Pelabuhan tikus. Dengan speed boat, pelaku dapat keluar Batam seperti aksinya menjemput sabu sebanyak Rp40 miliar tersebut di laut OPL.

Sebagaimana diberitakan, Polsek Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Sekupang berhasil menggagalkan penyelundupan shabu senilai Rp40 miliar di Pelabuhan Beton Sekupang (PBS), Jum'at (8/8/2014). Shabu senilai Rp40 miliar, yang ditaruh di dalam koper berwarna coklat, itu berhasil diamankan dari tangan calon penumpang KM Kelud tujuan Batam-Jakarta, AB (32), saat hendak dibawa naik ke kapal.

Sumber di KKP Sekupang mengatakan, saat itu AB bersama dua rekannya wanita hendak menuju dermaga untuk naik ke kapal, sekitar pukul 14.30 WIB. Namun ketiganya melintas dari jalur yang berlawanan atau jalur kedatangan.

"Pelaku melintasi ruang kedatangan penumpang, bukan ruang keberangkatan. Hal itu membuat sejumlah petugas yang berjaga di pintu kedatangan penumpang curiga dengan aksi AB, hingga langsung menghadang pelaku untuk pemeriksaan barang bawaannya," ujar sumber.

Saat hendak dilakukan pemeriksaan, AB sempat menolak dan bahkan langsung menyodorkan uang kepada petugas sejumlah Rp5 juta. Melihat aksi dan tingkah laku AB, petugas makin curiga.

Dan ternyata benar, saat koper bawaan AB digeledah, petugas menemukan 10 bungkusan roti biskuit yang dilapisi plastik silver, diselipkan diantara pakaian. "Saat digeledah, kita menemukan 10 bungkusan roti biskuit yang dilapisi plastik silver," ujar sumber.

Setelah menemukan 10 bungkusan mencurigakan di dalam koper AB, petugas langsung menggiringnya ke Mapolsek KKP Sekupang untuk penyelidikan lebih lanjut. "Kita langsung menggiring AB dan dua rekannya wanita ke kantor," ujarnya

Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam 10 bungkusan roti biskuit itu ternyata narkoba jenis shabu. Dari pengakuan AB, kata sumber, ia hendak berangkat ke Jakarta menggunakan KM Kelud bersama tiga temannya, dua wanita LA dan RN serta satu pria berinisial AM.

AM juga ternyata membawa 10 bungkusan yang juga berisi shabu dan sudah lebih dulu berada di dermaga keberangkatan. "Yang 10 bungkus lagi kita temukan di dermaga sekitar pukul 15.25 WIB, namun pelaku AM berhasil kabur," ujar sumber.

Pjs Kapolsek KKP Sekupang, Ipda Jon Effendi, membenarkan penangkapan tersangka penyelundupan shabu dan barang bukti senilai Rp40 miliar tersebut.

Menurutnya, barang haram yang ditaksir senilai Rp40 miliar itu seberat 20.909 gram. Seberat 10.167 gram diamankan dari koper bawaan AB, sementara bawaan AM yang berhasil kabur dengan meninggalkan tas ransel berisi barang bukti, yang ditemukan di dermaga, seberat 10.742 gram.

"Untuk penanganan lebih lanjut, barang bukti beserta AB dan dua temannya, LA dan RN, kita limpahkan ke Satnarkoba Polresta Barelang," ujar Pjs Kapolsek KKP Sekupang itu.

Editor: Dodo