Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Koruptor Pengadaan Mobil Dinas Pemko Batam Dieksekusi Hari Ini
Oleh : Roni Ginting
Senin | 11-08-2014 | 15:14 WIB
mobil_dinas.jpg Honda-Batam
Ilustrasi mobil dinas.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam mengeksekusi Drs Abu Hanifah, terpidana kasus korupsi pengadaan mobil dinas Pemko Batam, hari ini, Senin (11/8/20140. Hal tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung RI membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang membebaskannya.

"Hari ini dijadwalkan untuk eksekusi Abu Hanifah," kata Trianto, Jaksa Fungsional di Pidana Khusus Kejari Batam, Senin (11/8/2014).

Ia mengatakan, Abu Hanifah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada 30 Agustus 2012 lalu dan dihukum penjara selama satu tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hingga berita ini ditulis pukul 14.20 WIB, terpidana yang dikabarkan masih menjabat Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPBD) Kabupaten Anambas belum tiba di Kejaksaan. Sedangkan penasehat hukumnya Bernard Nababan yang akan mendampingi sudah tiba di Kantor Adhyaksa.

"Masih belum datang, tapi pengacaranya sudah datang tadi," ujar Trianto.

Ketika ditanya tentang Raza Hamzah yang juga didakwa kasus korupsi yang sama, Trianto belum mengetahui. "Kalau itu saya masih belum tahu. Tunggu Kadipidsus aja," kata Trianto.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis (8/9/2011) lalu, Raja Hamzah dan Abu Hanifa, terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil dinas (mobdin) Pemerintah Kota (Pemko) Batam, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (8/9/2011).

Dalam putusannya, hakim ketua Saiman menyatakan bahwa proses pengadaan yang dilakukan oleh kedua terdakwa, baik sebagai kuasa pengguna anggaran maupun ketua panitia lelang, telah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

Hal tersebut dibuktikan setelah ditentukan pemenang, tidak ada satu pun peserta tender lain yang mengajukan keberatan. Selanjutnya, keuntungan dari proses pengadaan tersebut setelah diteliti tidak melebihi dari 10 persen.

"Unsur-unsur pasal yang didakwakan baik primer maupun subsider tidak memenuhi unsur. Untuk itu keduanya harus dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya," ujar Saiman.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Rizki Rahmatullah mengatakan bahwa putusan tersebut akan dilaporkan kepada pimpinannya yakni Kejaksaan Tinggi. Mengingat kasus tersebut merupakan limpahan dari Kejati Kepri, sehingga keputusan banding atau tidaknya akan diserahkan pada institusi awal yang menangani kasus tersebut. "Kita serahkan pada Kejati, karena awalnya juga kasus limpahan dari Kejati," ujarnya.

Di tempat yang sama, tim kuasa hukum terdakwa, Irwan S Tanjung dan Bernad, mengatakan bahwa dari awal mereka yakin kliennya bebas murni, mengingat kasus tersebut merupakan penzaliman kepada keduanya.

"Putusan yang dibaca sudah sesuai dengan fakta hukum yang berlaku, karena sepanjang persidangan tidak ada satu pun saksi yang bisa membuktikan terdakwa bersalah," tuturnya.

Sidang kasus korupsi ini sudah berlangsung hampir setahun. Mereka didakwa karena kelebihan pembayaran pada pemenang tender atas mobil dinas yang dilakukan pada 2004-2005 silam. Total nilai kerugianya sebesar Rp 306 juta

Raja Hamzah dan Abu Hanifah adalah dua pejabat Pemko Batam yang dipercaya sebagai ketua panitia lelang dan kuasa pengguna anggaran pengadaan mobil dinas Pemko Batam ketika itu.

Saat ini Raja Hamzah masih bertugas di Pemko Batam, sedangkan Abu Hanifah merupakan mantan Kabag Aset dan Perlengkapan Seko Batam yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Kabupaten Anambas.

Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan pasal 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Namun, ternyata majelis hakim PN Batam memvonis bebas Raja Hamzah dan Abu Hanifa.

Editor: Dodo