Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Pencabulan Bocah di TPA Yayasan Charitas Sudah P21
Oleh : Roni Ginting
Senin | 11-08-2014 | 13:15 WIB
Kejaksaan_Negeri_Batam.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial A (3) di Tempat Penitipan Anak (TPA) Yayasan Charitas dengan tersangka Martinus Eko Widodo (36) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam.

"Perkaranya telah P21 hari ini," kata Aji Satrio, Jaksa Penuntut dalam perkara tersebut, Senin (11/8/2014).

Lanjut Aji, setelah dinyatakan P21, pihaknya masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian yang menangani perkara tersebut.

"Selepas ini, masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik untuk selanjutnya dilimpah ke Pengadilan," terang Aji.

Diberitakan sebelumnya, proses penyelidikan kasus pelecehan seksual yang menimpa AF (3) bocah yang dititipkan di tempat penitipan anak TPA Yayasan Charitas terus berlanjut. Jumat (2/5/2014), pihak sekolah Charitas dipanggil untuk melakukan pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang.

Sebanyak enam orang pengurus sekolah yang diperiksa, terdiri dari lima wanita dan satu pria, dan didampingi kuasa hukum Sekolah Charitas, Parulian Situmeang.

Sebelum memberikan keterangan, perwakilan sekolah sempat membesuk tersangka Martinus Eko Widodo (20) di sel tahanan Mapolresta Barelang. Tak lama kemudian, sekitar pukul 12.00 WIB, datang lagi tiga orang pengajar Sekolah Charitas untuk memberikan keterangan.

Kuasa hukum Sekolah Charitas, Parulian Situmeang terlihat menjemput langsung ketiga pengajar tersebut, karena menghindari awak media yang sudah menunggu di lobi Mapolresta.

Parulian yang ditanyai wartawan mengaku bahwa para pengurus dan guru Sekolah Charitas mendatangi Polresta Barelang untuk memberikan keterangan.

Dalam pemeriksaan tersebut kata Parulian, ada delapan orang pengurus dan pengajar yang datang ke Satreskrim Polresta Barelang dalam pemeriksaan. "Kepala sekolah juga datang," ujarnya.

Namun Parulian enggan berkomentar banyak terkait proses penyelidikan. "Bagaimana prosesnya nanti kami akan menggelar konferensi pers dan memanggil wartawan. Sekarang kami belum bisa berkomentar banyak," tambah Parulian sambil membawa para guru yang baru datang masuk ke ruang PPA.

Editor: Dodo