Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Besok, Kasus Pembunuhan WN Vietnam Direkonstruksi
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 11-08-2014 | 11:54 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Kepolisian Sektor Sekupang akan menggelar rekonstruksi pembunuhan warga negara Vietnam Pham Thann Hoa (40) dengan tersangka Andra bin Asman.

Kepala Kepolisian Sektor Sekupang, Komisaris Polisi Robertus Herry mengatakan penyidik menyatakan seluruh pemeriksaan terhadap pelaku saksi dan barang bukti sudah cukup, tetapi tinggal pembuktiannya.

"Rencananya untuk melengkapi pemberkasan, pada Selasa (12/8/2014) besok akan dilakukan rekonstruksi," ujar Robertus Herry.

Rekonstruksi nantinya akan digelar dengan memunculkan beberapa adegan dari mulai korban dijemput pelaku hingga korban loncat dari mobil taksi di Jalan Gajah Mada, Sekupang.

Sebelumnya berkas perkara kasus pembunuhan warga negara Vietnam tersebut sempat dikembalikan oleh Jaksa penuntut disertai dengan petunjuk ke penyidik kepolisian karena dianggap salah menerapkan pasal.

Penyidik kepolisian menerapkan pasal 365 ayat 3 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan junto pasal 351 ayat 3 KUHP tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian orang.

Jaksa penuntut memberikan petunjuk agar penyidik menerapkan pasal 388 KUHP karena melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain.

Salah satu penyidik Mapolsek Sekupang mengatakan pihaknya sudah menjatuhkan pasal yang tepat dan tidak ada kesalahan dalam pasal tersebut.

"Pelaku hanya melakukan penikaman terhadap korban, setelah ditikam korban dan melompat korban dirawat di RSBP hingga 23.00 WIB. Korban ditemukan pagi dan tewas pada dini hari. Kesimpulannya korban tidak tewas di tempat," pungkasnya.

Editor: Dodo