Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mata Pelajaran Dihapus di Kurikulum 2013, Guru TIK Masih Punya Peran
Oleh : Chaerul Anwar
Senin | 11-08-2014 | 11:00 WIB
atmadinata_disdik_kepri.jpg Honda-Batam
Atmadinata, Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kepulauan Riau.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Guru mata pelajaran teknologi informasi dan komunikasi (TIK) masih memiliki "jam mengajar" setelah mata pelajaran tersebut dihapuskan pada Kurikulum 2013. Tugas guru TIK nantinya sebagai pembimbing dan pendamping bidang TIK untuk guru dan siswa.

"Jadi, meskipun mata pelajaran TIK di sekolah (SMP dan SMA) dihapus pada Kurikulum 2013, guru TIK tidak mesti langsung menganggur dan masih punya peran. Ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014," terang Atmadinata, Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kepulauan Riau (Kepri), kepada BATAMTODAY.COM, Senin (11/8/2014).

Atmadinata mengakui, penghapusan mata pelajaran TIK di SMP dan SMA sempat membuat guru-guru TIK frustasi. Namun, katanya, pemerintah berupaya untuk mengakomodir kompetensi guru TIK pada Kurikulum 2013. "Nggak ada guru yang menganggur, semuanya tetap punya peran," katanya.

Dia menjelaskan, Permendikbud tersebut menyebutkan peran guru TIK dan guru keterampilan komputer dan pengelolaan informasi (KPPI) dalam implementasi Kurikulum 2013. Guru TIK berperan membimbing siswa untuk mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan.

"Guru TIK membantu siswa dalam mencari, mengolah, menyimpan dan menyajikan serta menyebarkan data dan informasi untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran," jelas Atmadinata.
 
Dia menambahkan, guru TIK juga berperan memfasilitasi sesama guru dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian. Termasuk memfasilitasi tenaga kependidikan (TU) dalam mengembangkan manajemen sekolah berbasis TIK. "Intinya, guru TIK ini bertindak sebagai administrator dan semacam pengelola TIK center-lah," ujar Atmadinata.

Contohnya, kata Atmadinata, guru TIK membantu guru mengembangkan sumber belajar dan media pembelajaran, persiapan pembelajaran, proses pembelajaran, penilaian pembelajaran, dan pelaporan hasil belajar.

Dia menjamin guru TIK juga bisa mendapatkan tunjangan profesi jika sudah disertifikasi. "Beban kerja guru TIK melakukan pembimbingan minimal 150 orang siswa per tahun di sekolah. Beban kerja tersebut sama dengan beban 24 jam mengajar guru sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi," terang Atmadinata. (*)

Editor: Dodo