Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BAP Korupsi di BPK FTZ Bintan Wilayah Tanjungpinang Dilimpahkan ke Pengadilan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 08-08-2014 | 19:07 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dugaan tindak pidana korupsi dana dana hibah APBD 2010-2011 di Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Free Trade Zone (FTZ) wilayah Tanjungpinang, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Jumat (8/8/2014). Termasuk penyerahan dua tersangkanya, Firmansyah selaku mantan bendahara, dan Herman selaku mantan ketua.

"Pemberkasan dan penyusunan dakwaan kedua tersangka sudah selesai disusun, dan hari ini kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjunpinang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Saidul Rasli Nasution, Jumat siang.

Dengan pelimpahaan BAP kasus ini, Kejari Tanjungpinang juga sudah menunjuk beberapa jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara tersebut. "Kelengkapan berkas kedua tersangka sudah kita penuhi, termasuk keterangan sejumlah saksi dan barang bukti," imbuh Saidul.

Ketua PN Tanjungpinang, Parulian Lumbatoruan SH, melalui Wakil Sektetaris Panitera, Mukhiar SH, membenarkan pelimpahan BAP kasus korupsi di BPK FTZ Tanjungpinang itu. "Berkas sudah kita terima, dan selanjutnya kita akan ajukan ke pimpinan untuk menujuk majelis hakim tipikor termasuk menentukan jadwal persidangan perkara tersebut nantinya," kata Mukhiar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Herman selaku mantan Kepala BPK-FTZ Bintan Wilayah Tanjungpinang bersama mantan bendaharanya, Firmansyah, ditetapakan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi senilai Rp400 juta dari pagu dana hibah Rp900 juta alokasi dana hibah dari APBD Kota Tanjujngpinang tahun 2010-2012.

Terbongkarnya korupsi di BPK-FTZ In sendiri didasari dari hasil audit pemeriksaan BPKP yang dilanjutkan dengan audit Inspektorat Daerah yang mendapati adanya sejumlah kegiatan fiktif berupa pengeluaran anggaran tentang surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang berasal dari dana hibah APBD dan APBN dan dilakukan tersangka sejak tahun 2010, 2011 hingga 2012.

Atas perbuatanya kedua tersangka, dijerat dengan pasal 2, pasal 3, pasal 8 junto pasal 18 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Editor: Roelan