Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba Internasional

Polres Tanjungpinang Koordinasi dengan Mabes Polri dan Interpol
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 08-08-2014 | 16:16 WIB
kapolres tpi akbp dwita kumu w.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang akan berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Riau (Kepri), Mabes Polri dan Interpol untuk mengungkap sindikat pengedar narkotika internasional pasca penangkapan pasangan suami istri (pasutri) pengedar narkoba berinisial Ik dan Hs di Tanjungpinang.

"Jaringan sindikat yang mengirim dan membawa barang haram ini dari Malaysia ke Tanjungpinang sedang kita dalami dengan berkoordinasi dengan Polda Kepri, Mabes Polri, dan Interpol," ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana pada ekspos kasus di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (8/8/2014).

Polisi akan melacak sejumlah nama yang terlibat dalam jaringan dan sindikat internasional yang sudah dikantongi dari hasil pengakuaan kedua tersangka. Sementara itu barang bukti berupa 87 butir pil ekstasi dan narkoba jenis shabu seberat 32,88 gram yang ditaksir seharga Rp100 juta, akan dilakukan tes laboratorium ke Labforensik  Mabes Polri di Medan.

"Untuk memastikan, 87 butir pil (diduga) ekstasi dan 32,88 gram (diduga) shabu yang diamankan, akan kirimkan sampel barang buktinya ke Labforensik Narkotika Mabes Polri di Medan untuk diuji dan diteliti," imbuh Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Suharmoko, yang mendampingi Kapolres.

Sementara tersangka Ik dan Hs, enggan memberikan komentar ketika dicecar wartawan seputar aksi mereka mengedarkan narkoba tersebut.

Sebagaimana diberitakan, jajaran Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil membekuk pasangan suami istri (pasutri), Ik (43) dan suaminya, Hs (36), pengedar narkoba di kediamannya di Jalan Seijang Gang Tanama, Tanjungpinang, Rabu (6/7/2014) petang sekitar pukul 17.30 WIB. Pasutri tersebut diduga kuat merupakan sindikat internasional yang memasok dan mengedarkan narkoba dari Malaysia ke Tanjungpinang.

Polisi juga mengamankan 87 butir pil ekstasi dan narkoba jenis shabu sebesar 32,88 gram yang ditaksir seharga Rp100 juta, ponsel serta uang tunai hasil transaksi barang haram itu tersebut sebesar Rp5,6 juta.

Kedua pasangan suami isteri ini digerebek di rumahnya atas informasi dari masyarakat yang menyatakan kalau rumah kedua tersangka sering menjadi tempat transaksi narkoba. Saat digerebek, sejumlah barang bukti narkoba dan lainnya ditemukan di kamar dan ruang lain. Berdasarkan pengakuaan keduanya, narkoba jenis pil ekstasi bersama shabu itu diperoleh dari seseorang di Malaysia yang dibawa ke Tanjungpinang untuk diedarkan melalui kurir.

"Keduanya merupakan sindikat narkotika internasional yang memasok dan mengedarkan narkotika di Tanjungpinang. Sejumlah barang bukti yang diamankan merupakan sisa penjualan narkotika yang sebelumnya sudah diedarkan," kata Suharmoko. (*)

Editor: Roelan