Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tanjungpinang Amankan Pasutri Sindikat Pengedar Narkoba Internasional
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 08-08-2014 | 15:59 WIB
pasutri sindikat narkoba intl dibekuk.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana, didampingi Satnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Suharmoko, dalam ekspos kasus, Jumat (8/8/2014). (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil membekuk pasangan suami istri (pasutri), Ik (43) dan suaminya Hs (36), pengedar narkoba di kediamannya, Gang Tanama, Jalan Seijang Tanjungpinang, Rabu (6/7/2014) petang sekitar pukul 17.30 WIB. Pasutri ini diduga kuat merupakan sindikat internasional yang memasok dan mengedarkan narkoba dari Malaysia ke Tanjungpinang.

Polisi juga mengamankan 87 butir pil ekstasi dan narkoba jenis shabu sebesar 32,88 gram, yang ditaksir seharga Rp100 juta, ponsel serta uang tunai hasil transaksi barang haram tersebut sebesar Rp5,6 juta.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Dwita Kumu Wardana, didampingi Satnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Suharmoko, dalam ekspos kasus, Jumat (8/8/2014), menyampaikan, penangkapan kedua tersangka itu dilakukan berkat laporan masyarakat serta penyelidikan yang dilakukan anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang.

"Kedua pasangan suami isteri ini digerebek di rumahnya atas informasi yang kita peroleh dari masyarakat, yang menyatakan kalau rumah kedua tersangka sering menjadi tempat transaksi narkoba," ujar Dwita di Mapolres.

Saat digerebek, sejumlah barang bukti narkoba dan lainnya ditemukan di kamar dan ruang lain. Berdasarkan pengakuaan keduanya, narkoba jenis pil ekstasi bersama shabu itu diperoleh dari seseorang di Malaysia yang dibawa ke Tanjungpinang untuk diedarkan melalui kurir.

"Keduanya merupakan sindikat narkotika internasional yang memasok dan mengedarkan narkotika di Tanjungpinang. Sejumlah barang bukti yang diamankan merupakan sisa penjualan narkotika yang sebelumnya sudah diedarkan," imbuh Suharmoko.

Pasutri ini dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan