Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Aparat Polsek Bengkong
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 08-08-2014 | 14:42 WIB
curanmor bengkong.....jpg Honda-Batam
Dua pelaku curanmor yang ditangkap aparat Polsek Bengkong saat diekspose bersama barang bukti hasil curian.

BATAMTODAY.COM, Batam - Selain mengungkap kasus penggelapan mobil, Polsek Bengkong juga menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yakni berinisial J (18) dan Ah (17), beserta 4 dari 7 unit sepeda motor hasil curian.

"Pelaku ini spesialis pencuri sepeda motor Yamaha, karena barang bukti yang diamankan semua bermerek Yamaha. Mereka kita tangkap di kawasan Tiban tanggal 21 Juli lalu, sekitar pukul 23.00 WIB," kata Kapolsek Bengkong, AKP Hadi Sucipto, saat ekspose, kemarin.

Sepeda motor hasil curian berhasil diamankan di daerah Tiban, setelah kedua pelaku berhasil diamankan terlebih dulu. Empat motor tersebut yakni, dua unit Yamaha Vega, satu Yamaha Jupiter Z dan satu Yamaha F1ZR.

Selain itu, salah satu dari pelaku merupakan residivis curanmor dan sudah tertangkap 5 kali dan yang keenam dengan kasus ini. "Kasus-kasus sebelumnya, usia J masih di bawah umur, dan tidak diproses terlalu berat. Pelaku sudah sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama," jelas Hadi.

Sementara modus pelaku melakukan pencurian untuk dijual dengan harga murah, hanya kisaran Rp150 ribu hingga Rp350 ribu. Uang tersebut dipergunakan untuk bermain internet. "Pelaku keranjingan warnet. Uang hasil penjualan motor curian dipakai untuk bermain warnet," tambah Hadi.

Aksi pencurian yang dilakukan para pelaku hanya menggunakan gunting sebagai alat membuka kontak motor. Setelah itu, sepeda motor tersebut dibawa dan disembunyikan di kawasan Tiban. "Yang kita amankan baru empat motor, tinggal tiga unit lagi yang masih kita cari," jalas Hadi.

Kedua pelaku hingga kini masih mendekam di jeruji besi Polsek Bengkong untuk pemeriksaan beserta empat motor yang dicuri di kawasan Bengkong. Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman penjara 7 tahun.

Editor: Dodo