Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dula Pelaku Dibekuk, Tiga BB Diamankan

Polsek Bengkong Ungkap Kasus Penggelapan Mobil dengan Modus Rental
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 08-08-2014 | 07:46 WIB
pelaku pengggelapan mobil rental.jpg Honda-Batam
Dua pelaku penggelapan mobil sewaan bersama barang bukti yang diamankan di Mapolsek Bengkong. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil dengan modus rental dengan membekuk dua pelaku, masing-masing O (46) dan E (31), berikut tiga unit mobil sebagai barang bukti.

Mobil yang digelapkan tersebut merupakan mobil yang dirental di beberapa tempat dan kemudian dijual dengan harga sangat murah. Ketiga mobil yang berhasil diamankan yakni, Toyota Avanza putih menggunakan nomor polisi palsu BP 1870 IM, seharusnya BP 1294 GA.

Kemudian Toyota Avanza Velos warna putih BP 1765 FP serta mobil Toyota Avanza silver yang sudah diganti catnya menjadi hitam bernomor polisi palsu BP 1111 ED, yang seharusnya BP 1721 DO.

Kapolsek Bengkong, AKP Hadi Sucipto, dalam eksposenya mengatakan, modus para pelaku melakukan aksinya saat membutuhkan butuh uang. Mobil itu mereka sewa di berbagai tempat dan langsung menjual dengan harga murah. Setelah menjual mobil tersebut, uang yang didapat  dihabiskan untuk bersenang-senang.

"Pelaku sudah menggelapkan lima mobil dan dijual dengan harga Rp15 juta hingga Rp30 juta. Sementara kita masih mencari dua mobil yang belum bisa diamankan," kata Hadi, Kamis (7/8/2014) sore.

Hadi menambahkan, mobil dijual pelaku dari tangan ke tangan. Alasan mereka kepada pembeli jika yang dijual mereka adalah mobil bodong dari showroom. "Mobil Avanza putih BP 1294 GA mereka jual seharga Rp25 juta. Sedangkan Toyota Avanza Vellos Rp30 juta. Sementara mobil Toyota Avanza silver yang sudah berganti warna jadi hitam, mereka jual Rp15 juta," jelas Hadi lagi.

Dari data yang diperoleh, kedua pelaku bukan tergabung ke dalam sindikat, namun hanya melancarkan aksinya bila butuh uang. Mobil-mobil tersebut berhasil diamankan karena pelaku lebih dulu tertangkap.

"Kejadiannya berkisar dari tanggal 12 hingga 23 Juli kemarin, atau di dalam bulan puasa. Pelaku sendiri berhasil ditangkap pada 24 Juli 2014 di salah satu hotel di kawasan Jodoh. Kedua pelaku merupakan warga Bengkong juga. Berkat informasi yang didapat, pelaku berhasil kira tangkap," kata Hadi lagi.

Kedua pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Bengkong, dan untuk proses hukum selanjutnya keduanya dikenakan pasal 372 KUHP denga ancaman 4 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan