Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kenalan Lewat Facebook, Warga Tanjungpiayu Ini Cabuli Gadis SMP Hingga Hamil 7 Bulan
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 08-08-2014 | 07:30 WIB
palaku_pencabulan.jpg Honda-Batam
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Bengkong. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria berinisial G (33) dijebloskan ke tahanan Mapolsek Bengkong, Batam. Pekerja salah satu PT di kawasan Mukakung ini telah mencabuli dan menghamili Bunga (nama samaran), belia yang masih duduk di bangku kelas dua SMP.

Ditemui di Mapolsek Bengkong, G ternyata sudah sepekan mendekam di ruang tahanan. Warga Tanjungpiayu ini mencabuli Bunga sejak Januari 2013 lalu, kini diketahui tengah hamil tujuh bulan.

Kapolsek Bengkong, AKP Hadi Sucipto, menuturkan, G dengan Bunga berkenalan melalui jejaring sosial Facebook awal 2013 lalu. Kemudian G langsung mengajak Bunga dan menidurinya. Setelah dicabuli, Bungamerasa ketagihan dan aksinya terus dilanjutkan.

"Namanya anak labil, dibawa dengan beragam pancing akan terpengaruh. Korban juga akhirnya ketagihan dan berpacaran dengan pelaku. Hampir setiap bertemu, pelaku bersama korban melakukan hubungan layaknya suami istri dengan memesan kamar hotel," kata Hadi, Kamis (7/8/2014) sore.

Perilaku menyimpang pelajar itu baru terendus kakak kandungnya setelah melihat perubahan yang aneh pada tubuh Bunga. Perutnya semakin besar. Namun Bunga selalu berdalih dan mengatakan masuk angin.

"Karena kakak korban tidak percaya, maka dibawalah korban ke rumah sakit untuk diperiksa. Ternyata diketahui korban sudah hamil tujuh bulan," terang Hadi.

Di Kakak pun menanyakan lelaki yang melakukan hal tersebut. Awalnya Bunga tidak mau mengaku. Namun karena terus di desak, Bunga akhirnya mengaku.

"Mengetahui korban hamil, pelaku malah menghindar dan mengaku tidak kenal dengan korban, karena tidak mau bertanggung jawab. Kakak korban akhirnya memutuskan kejadian tersebut agar dilaporkan ke polisi," tambah Hadi.

Untuk menangkap G, dilakukan pancingan dengan kakak Bunga yang berpura-pura ingin berkenalan dengan pelaku. Hal itu dilakukan karena G selalu menghindar jika dihubungi Bunga. "Pelaku akhirnya terpancing dan mengajak kakak korban bertemu. Pas ketemu langsung kita amankan," jelas Hadi.

Saat ini, pelaku sendiri masih diamankan di Polsek Bengkong untuk proses penyelidikan. Sementara itu, pelaku dikenakan Pasal 81 jo 82 UU nomor 23 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun. (*)

Editor: Roelan