Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Otak Pemalsuan Dokumen Kepemilikan MV Eagle Prestige

Direktur PT DMI Jalani Sidang Perdana
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 07-08-2014 | 17:19 WIB
sidang perdana dirut pt dmi.jpg Honda-Batam
Sidang pemalsuan dokumen dengan terdakwa Intan di PN Batam. (Foto: Roni Ginting/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan, Direktur PT Diamond Marine Indah (DMI), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (7/8/2014), atas kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi, eks MV Eagle Prestige, menjadi MV Nautic I.

Pada persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Cahyono dan Alfian itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Soesanto, mengatakan, terdakwa Intan secara bersama-sama dengan Epson -dengan berkas perkara terpisah- maupun bertindak sendiri, telah membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

Dikatakan Wahyu, pada Oktober 2010 terdakwa melalui rekannya menemui Epson untuk mengubah nama kapal dari MV Engedi, eks MV Eagle Prestige, menjadi MV Nautic I. "Namun saat itu Epson mengatakan untuk ganti nama kapal bisa, tapi untuk mengubah kepemilikan tidak bisa," ujar Wahyu.

Lalu Epson meminta bill of sale (akta penjualan) kapal untuk perubahan nama kapal. Namun yang diberikan hanya berupa fotokopi. Untuk penerbitan nomor sertifikat, Epson berinisiatif sendiri memalsukan tanda tangan Ir Heru, selaku surveyor.

"Inisiatif Epson sendiri memalsukan sesuai dengan tanda tangan Ir Heru, dengan cara memindai dan copy paste di salah satu warnet," terangnya.

"Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP subsider pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 KUHP," tegas Wahyu.

Selepas pembacaan dakwaan, Intan melalui tim penasehat hukumnya, Abdul Kadir dan rekan, mengatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Majelis Hakim mendunda sidang hingga Kamis depan. (*)

Editor: Roelan