Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Status DPO Tersangka Judi Online di Batam Dikabarkan Dicabut
Oleh : Hadli
Kamis | 07-08-2014 | 16:18 WIB
penyegelan coin centre.jpg Honda-Batam
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri saat menyegel gedung Coin Centre di kawasan Sungai Panas dengan memasang garis polisi atau police line, beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada tersangka utama server judi bola online yang menginduk di Batam, Iwan, dikabarkan telah dicabut.

Informasi di lapangan menyebutkan, Iwan sudah kembali ke Batam sebelum Idul Fitri 1435 H dari pelariannya ke kota judi, Makao, Hongkong. Iwan kembali dengan membayar uang miliaran rupiah untuk menghentikan proses kasusnya yang diduga ada kaitannya dengan kasus pencucian uang oleh beberapa pengusaha perhotelan di Batam.

"Iwan sudah ada di Batam sebelum Idul Fitri kemarin. Bosnya yang di Batam yang menjamin Iwan selama ini sudah mengeluarkan Rp8 miliar rupiah," kata sumber yang merupakan 'pemain' di dunia judi Batam tanpa merinci kepada siapa aliran duit itu mengalir, belum lama ini.

Kapolda Kepri Brigjen Pol Endjang Sudradjat yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, terkait dasar pencabutan setatus DPO tersangka server judi bola online yang berada di Gedung eks Coin Center Sungai Panas itu, masih belum bersedia menjawab pesan singkat. Namun, melalui Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono, dia membantah penghentian proses hukum kepada Iwan yang disampaikan sumber.

Menurutnya, untuk status DPO kepada tersangka tidak bisa dihentikan semena-mena jika tidak memiliki dasar hukum yang kuat. "Yang bilang siapa? Saya rasa tidak ada SP3 atau menghentikan kasus Iwan. Karena dalam kasus ini tidak ada dasar untuk menghentikan penyidikan, apalagi Iwan sendiri belum pernah diperiksa," terang Hartono.

Menurut Hartono, barangkali pencabutan yang dilakukan sehubungan dengan pencekalan ke Imigrasi. Karena pencekalan kepada DPO memiliki masa berakhir. Yang selama ini ditambah masa pencekalannya di Imigrasi.

"Saya rasa yang dimaksud status pencekalannya. Karena pencekalan yang diajukan ke Imigrasi ada batas waktunya. Selama ini kan terus diperpanjang dan mungkin karena pertimbangan penyidik pencekjalannya di Imigrasi yang dicabut. Tapi ini belum pasti akan saya tanyakan dulu kepada penyidiknya," ujar dia.

Masih kata Hartono, jika benar Iwan sudah berada di Batam, akan lebih bagus kondisinya. Karena jika keberadaannya diketahui, maka akan lebih mudah untuk dilakukan proses penangkapan tersangka tersebut.

"Itu juga kalau penyidik (Ditreskrimsus Polda Kepri) serius menangani kasus ini," tutup Hartono.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kantor Imigrasi Klas I Khusus Batam resmi melakukan pencekalan terhadap salah satu sosok yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di kasus server judi bola online terbesar se-Asia, Iwn, terhitung sejak tanggal 11 November 2013, sesuai surat rekomendasi dari Polda Kepri.

"Kami sudah melakukan pencekalan terhadap Iwn, sesuai surat yang kami terima dari Polda Kepri," Kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Batam Yudi Kurniadi melalui Kasi Pengawasan Hamdan, Kamis (14/11/2013).

Menurutnya, pihaknya baru melakukan pencekalan terhadap satu orang saja, sesuai surat yang dikeluarkan Polda Kepri terkait kasus server judi online di Batam. "Sampai saat ini baru satu orang saja yang dicekal, belum ada nama lain," tegasnya.

Masih kata Hamdan, surat dari Polda Kepri itu diterima pihaknya pada tanggal 11 November 2013 lalu dan langsung ditindaklanjuti pada hari yang sama. "Pencekalan itu langsung kami tindaklanjuti hari itu juga setelah menerima permintaan dari Polda Kepri," ujar Hamdan.

Diberitakan sebelumnya, Polda Kepri resmi mengajukan pencekalan, melalui Kantor Imigrasi Batam, kepada Iwn dan dua orang bos besar judi bola online terbesar se-Asia yang dikendalikan dari gedung Coin Center, Sungai Panas, Batam Kota.

Polda Kepri resmi mengajukan pencekalan, melalui Kantor Imigrasi Batam, kepada Iwn dan dua orang bos besar judi bola online terbesar se-Asia yang dikendalikan dari gedung Coin Center, Sungai Panas, Batam Kota.

Sejauh proses pengungkapan kasus judi bola online, kasus ini juga ditangani Bareskrim Mabes Polri dengan melibatkan PPATK untuk melacak transaksi yang dilakukan Iwan dan jaringannya selama ini.

Aset Iwan yang diyakini hasil pencucian uang juga telah disita sebagian, termasuk gedung Coin Center di Sungai Panas yang dijadikan lokasi pengaturan siaran perjudian bola online yang diyakini terbesar di Asia.

Editor: Dodo