Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Limpahkan Tersangka Korupsi Bank Riau Kepri ke PN Tipikor Senin Depan
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 07-08-2014 | 14:28 WIB
Kejaksaan Negeri Batam.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam segera melimpahkan Fali Kartini, tersangka kasus dugaan korupsi dana kredit Bank Riau Kepri di Batam senilai Rp 1,2 miliar ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Tersangka sempat kabur dan buron selama dua tahun.

"Senin kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk selanjutnya menjalani persidangan. Tersangka juga akan ditahan di Tanjungpinang," kata Tengku Firdaus, Kasi Pidsus Kejari Batam, Kamis (7/8/2014).

Pelimpahan tersebut, lanjut Firdaus, setelah pihaknya menyelesaikan pengurusan administrasi mengingat locus delicti (lokasi kejadian perkara) ada di Batam.

"Fali Kartini, penerima kucuran dana Rp1,2 miliar kredit dengan agunan fiktif di Bank Riau Kepri Cabang Batam. Tersangka ditangkap tim Kejati Kepri di Mall Cinere, Jakarta Selatan, Kamis tanggal 26 Juni malam," terangnya.

Seperti diketahui, tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri menyerahkan tersangka korupsi di Bank Riau Kepri, Fali Kartini, beserta barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Batam, setelah pelaksanaan penyidikan dinyatakan selesai, untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Setelah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Batam akan segera melimpahkan berkas perkara korupsi beserta barang bukti itu ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan.

Pelaksanaan pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti, dilaksanakan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepri ke Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam di Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpiang, Senin (4/8/2014).

"Karena locus delicti-nya berada di Batam, maka pelaksanaan tahap II tersangka dan barang bukti korupsi Bank Riau Kepri ini kita laksanakan dari penyidik Pidsus ke Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Yulianto SH.

Ditanya mengani pasal yang disangkakakan serta penambahan barang bukti dalam perkara korupsi ini, Yuianto yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Firdaus SH, serta Kepal Seksi Penyidikan dan Penuntutan Fadeli dan Setiawan SH mengatakan, jika pasal dan barang bukti dari perkara tersebut tidak ada perobahan.

"Pasal yang kita sangkakan tidak ada berubah. Tetap pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Demikian juga saksi dan barang bukti, termasuk dua terpidana dalam kasus korupsi ini juga turut serta ditetapkan sebagai saksi," tambah Yulianto.

Sebelumnya, dalam korupsi pengucuran kredit dengan agunan fiktif yang diloloskan Bank Riau Kepri ini, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapkan dan menuntut dua terdakwa masing-masing, mantan pimpinan dan wakil pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Batam, Khairudin Menteng dan Subowo telah divonis dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara pada tahun 2012 lalu.

Editor: Dodo