Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Alat Olahraga di Disdik Natuna

Kejari Natuna Sebut PPTK Tak Bertangung Jawab atas Pelaksanaan Proyek
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 06-08-2014 | 20:18 WIB
terdakwa-korupsi-alat-olahraga-natuna2.jpg Honda-Batam
Terdakwa korupsi proyek pengadaan alat olahraga di Disdik Natuna menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Charles/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Natuna tidak menetapkan Jabarudin, Panitia Pelakasana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pengadaan alat olahraga di Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna tahun 2011, turut serta sebagai tersangka dalam kasus korupsi Rp2,4 miliar pada proyek tersebut.

Terkait tidak ditetapkannya Jabarudin sebagai tersangka dalam proyek tersebut, Kejaksaan Negeri Natuna beralasan, jika yang bersangkutan selaku PPTK tidak memiliki tangung jawab dalam pelaksanaan proyek pengadaan barang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Natuna, Bambang Widiyanto, menyampaikan hal itu kepada BATAMTODAY.COM usai pelaksanaan persidangan dakwaan 6 terdawka korupsi proyek pengadaan alat olahraga di Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna tahun 2011, di PN Tipikor Tanjungpinang, Rabu (6/8/2014).

"Yang bersangkutan tidak bertanggung jawab secara langsung dalam pelaksanaan kegiatan proyek pengadaan alat olahraga di Disdik Natuna ini. Namun seluruhnya dibebankan pada PPK sekaligus sebagai PA dalam hal ini terdakwa Jasman Harun," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Natuna, Bambang Widiyanto.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, tugas dan fungsi PPTK seuai dengan aturan, memang disebut dan diatur dalam Permendagri. Namun pada Kepres 45 sebagaimana diubah dengan Perpres 70 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah, PPTK hanya sebagai pelaksana teknis, dalam menyusun jadwal dan pelaksanaan dan pencairan anggaran.

"Tanggung jawab sepenuhnya berada pada PA yang merangkap sebagai PPK dalam perkara korupsi ini, sehingga Jabarudin hanya kita jadikan sebagai saksi," ujarnya mantap.

Selain itu, Bambang juga mengatakan, kendati Jabarudin turut serta dalam melakukan penandatanganan administrasi pengajuan pencairan dana, sebagai PPTK dalam proyek pengadaan alat praktek olahraga di Disdik Natuna 2011 itu, Jabarudin hanya melakukan tugas yang dibebankan sehingga tidak layak dijadikan sebagai tersangka.

"Aturan dan pengertian tugas dan fungsi berdasarkan Perpres 70 tentang pengadaan barang dan jasa sudah kami pelajari," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pendidikan Natuna tahun 2011, Kejari Natuna hanya menetapkan 6 orang tersangka, yang terdiri dari Jasman Harun sebagai Kepala Dinas Pendidikan Natuna yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA). Kemudian Asmadi selaku kontraktor pelaksana proyek yang merupakan Direktur CV Segi Lima Grup.

Empat tersangka lainnya, masing-masing Agus Ferdinan, Indrawadi dan Tasimun sebagai Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Fredi Perdianto alias Kin Tjhiu sebagai pemilik toko. Keenamnya juga sudah menjalani persidangan dakwaan di PN Tipikor Tanjungpinang, Rabu (6/8/2014). Sedangkan Jabarudin selaku PPTK proyek, tidak tersentuh hukum dan hanya dijadikan sebagai saksi.

Editor: Redaksi