Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Tanjungpinang Tolak Gugatan Perdata Iwan Kurniawan atas Ketua KPU Bintan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 06-08-2014 | 17:02 WIB
Wandra Fadillah ketua KPU Bintan.jpg Honda-Batam
Wandra Fadillah, ketua KPU Bintan yang digugat Iwan Kurniawan, caleg PDI Perjuangan secara perdata.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang menolak gugatan perdata calon anggota legislatif Iwan Kurniawan terhadap ketua KPU Bintan, Wandra Fadillah SH karena bukan merupakan ranah dan kewenangannya.

Penolakan gugatan itu disampaikan dalam putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata SH, yang dihadiri kedua belah pihak di PN Tanjungpinang, Rabu (6/8/2014).

Dalam putusannya, Majelis Hakim mengatakan, gugatan sebagai mana yang diajukan penggugat dalam hal ini, Iwan Kuarniawan melalui kuasa hukumnya terhadap Wandra bukan merupakan kewenangan absolut Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

"Melalui putusan sela ini, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi kuasa hukum tergugat, dan menolak gugatan pengugat," kata Jarihat Simarmata SH.

Dalam pertimbangan putusan selanya, majelis hakim mengatakan sesuai dengan pasal 4 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP, Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu, menyatakan kode etik penyelanggara pemilu bertujuan untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KPU Provinsi, dan Kabupaten Kota, Bawaslu dan Panwaslu.

Hingga perbuatan yang dilakukan terguggat adalah pelanggaran dalan ruang lingkup kode etik penyelenggara Pemilu sehingga berdasarkan pasal 109 UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu merupakan wewenang dari DKPP.

"Berdasarkan Pertimbangan tersebut diatas, maka PN Tanjungpinang tidak berwenang mengadili perkara a quo dan eksepsi tergugat dapat dikabulkan," ujarnya.

Atas putusaan ini, kuasa hukum Iwan Kurniawan SH, Nirwansyah mengatakan akan melakukan upaya hukum lain terhadap dengan gugatannya. Namun demikian pihaknya akan terlebih dahulu berdiskusi dan melakukan koordinasi dengan kliennya selaku penggugat.

"Kita akan lakukan upaya hukum, apakah akan banding atau melaporkan yang bersangkutan ke DKPP sesuai dengan keputusan PN, kami terlebih dahulu diskusikan dengan klien kami," kata Nirwansyah.

Sementara itu, kuasa hukum KPU Bintan, Agung Wiradarma SH mengatakan, menerima dan menganggap putusan PN Tanjungpang tersebut sudah tepat, karena hal yang disebutkan di dalam gugatan sangat tidak berdasar dan lebih pada pelanggaran kode etik atas sikap anggota KPU.

Mengenai penggugat akan kembali melaporkan kliennya ke DKPP, Agung Wiradarma juga mempersilahkan, asal penggugat dapat membuktikan tuduhannya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, karena menyatakan seorang calon anggota legislatif (caleg) sudah kalah sebelum perhitungan suara, Ketua KPU Bintan Wandra Fadillah SH, digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dengan didampingi 10 orang kuasa hukumnya, gugatan dilayangkan caleg PDI Perjuangan dari Dapil III Kabupaten Bintan Iwan Kurniawan SH ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dengan nomor perkara 39/Pdt.G.2014/PN.TPI, pada Kamis (22/5/2014).

Dalam gugatannya, kuasa hukum Iwan Kurniawan, Jefrianto Simanjuntak mengatakan bahwa pada saat berlangsung perhitungan suara pada Pileg 9 April 2014 lalu, sekitar pukul 21.30 WIB,  bertempat di depan Kantor Kelurahan Sei Lekop, tergugat Wandra Fadillah secara tegas, jelas dan terang-terangan menyatakan secara pasti di hadapan seluruh saksi dan pendukung Iwan Kurniawan yang berada di lokasi itu bahwa kliennya sudah kalah dari caleg lainya dari partai yang sama dan satu dapil dengan pengguggat, yaitu Trijono, S. Kom.

"Sementara pertemuan antara saksi dan simpatisan pendukung Iwan Kurniawan, berlangsung secara tidak terduga, dan sebenarnya tidak dimaksudkan untuk mempertanyakan tentang hasil perolehan suara caleg Iwan. Tetapi saksi dan pendukung Iwan Kurniawan hanya ingin mengingatkan pada tergugat selaku ketua KPU Bintan agar dapat bekerja dengan baik sesuai dengan ketentuaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Jefri.

Pernyataan yang sama kembali diulangi oleh Wandra pada saat berada di Kelurahan Gunung Lengkuas pada hari dan tanggal yang sama, sekitar pukul 22.30 WIB di hadapan sejumlah saksi-saksi pendukung Iwan Kurniawan. Pada saat itu, didengarkan juga oleh sejumlah saksi lainya yang berada di lokasi tersebut.

"Dengan pernyataan tergugat yang secara jelas, tegas dan terang benderang yang menyatakan Iwan Kurniawan "sudah kalah" dalam pemilihaan Legislatif, pada saat berlangsungnya penghitungan suara di TPS Dapil III, jelas-jelas sudah menyesatkan, karena telah mendahului hasil perhitungan suara yang saat itu sedang berlangsung dan dilakukan petugas PPS," imbuh Jefri.

Wandra dinilai telah menyalahgunakan kewenangan yang dengan lantang menyatakan penggugat sudah kalah pada saat penghitungan suara berlangsung, ternyata secara cepat menyebar di kalangan masyarakat dan membuat saksi pendukung, simpatisan serta Konstituen serta seluruh tim pemenangan Iwan Kurniawan tidak lagi semangat untuk melanjutkan pekerjaan mereka sebagai saksi, bahkan ketika perhitungan di TPS sedang berlangsung sejumlah saksi bahkan meninggalkan TPS.

Editor: Dodo