Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dijerat Pasal Narkotika dan Pencucian Uang

Oknum Polisi Pemilik Narkoba Miliaran Rupiah Jalani Persidangan Perdana
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 06-08-2014 | 15:10 WIB
sidang perdana nurzali.jpg Honda-Batam
Bripka Nurzali saat menjalani persidangan perdana kasus narkotika dan pencucian uang di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Nurzali, terdakwa kasus kepemilikan narkotika golongan 1 jenis pil ekstasi dan shabu-shabu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (6/8/2014).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Soesanto mengatakan terdakwa ditangkap dari rumahnya, di Perumahan Taman Hang Tuah, Batam Center, pada Rabu (12/2/2014) lalu sekitar pukul 16.45 WIB.

"Total pil yang diduga ektasi yang diamankan dari rumah terdakwa sebanyak 51.097 butir, sedangkan narkotika jenis shabu-shabu seberat 3.356 gram," kata Wahyu di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin hakim ketua Budiman Sitorus dengan hakim anggota Alfian dan Juli.

Wahyu melanjutkan, berdasarkan pengakuan terdakwa, ia menerima barang haram tersebut sebanyak tiga kali dari Iw (DPO), yakni pada bulan Agustus dari Malaysia diantar langsung oleh Iw dan terdakwa mendapat upah Rp50 juta. Kedua pada tanggal 6 Januari 2014, narkotika diantar dua orang laki-laki dari Malaysia yang merupakan anak buah Iw dan yang ketiga, pada 15 Januari 2014 juga diantar dua anak buah Iw.

"Berdasarkan hasil laboratorium, dilakukan analisis bahwa pil mengandung MDMA terdaftar dalam golongan I narkotika. Sedangkan tepung yang diduga shabu-shabu positif mengandung Metaphetamin," terang Wahyu.

Atas perbuatannya, terdakwa yang tidak ada izin untuk menyimpan atau memiliki narkotika golongan sabu jenis pil ekstasi dan shabu-shabu dijerat dengan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 1 UU UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009.

"Selain itu terdakwa juga dijerat dengan pasal kedua primer karena menyimpan semua uang yang diduga dari hasil kejahatan transaksi narkoba dijerat pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tutur Wahyu.

Setelah pembacaan dakwaan, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dengan dakwaan dari JPU. Akan tetapi penasehat hukumnya, Ahmad Fakih Rambe mengatakan kalau pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan karena ada beberapa poin dakwaan yang dinilai tidak tepat.

"Kita mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU," ujar Rambe. Kemudian majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (13/8/2014) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.

Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Nurzali terancam hukuman mati. Banit Buser Polsek Nongsa Bripka ini diseret ke meja hijau karena memiliki narkoba jenis shabu dan ekstasi senilai Rp20 miliar rupiah yang diamankan dari rumahnya, di Perumahan Taman Hang Tuah, Batam Center pada Rabu (12/2/2014) lalu sekitar pukul 16.45 WIB.

"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 137 huruf A dan B UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukumannya mati dan minimal enam tahun penjara," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Komisaris Besar Agus Rochmat, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (18/6/2014).

Dia menjelaskan, sanksi yang dikenakan kepada tersangka yang memiliki jaringan sindikat narkoba internasional asal Malaysia itu juga disertakan pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian uang.

"Pada Senin (16/6/2014) kemaren, tersangka sudah kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri dalam rangka tahap dua. Beserta barang bukti kita serahkan. Sekarang tersangka dititipkan oleh Kejati melalui Kejari di Rutan Baloi," terang Agus kembali.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, narkotika jenis ekstasi dan shabu milik tersangka oknum polisi Bripka Nurzali senilai Rp20 miliar lebih dimusnahkan Polda Kepri di PT Desa Air Kargo (KPLI), Kabil, Kecamatan Nongsa, Rabu (12/3/2014) lalu.

Narkotika itu diamankan dari rumah Nurzali di Perumahan Taman Hang Tuah, Batam Center pada Rabu (12/2/2014) sekitar pukul 16.45 WIB. Pada penggerebekan yang disaksikan sekuriti dan ketua RW setempat, polisi menemukan 51.097 butir pil ekstasi berwarna merah muda dan shabu sebanyak 3.356 gram yang diamankan dari rumah tersangka dalam puluhan bungkusan.

"Dalam pemusnahan ini, sebanyak 804 butir ekstasi dikirim ke labfor Mabes Polri, 36 butir kirim ke pengadilan guna pembuktian perkara, dan sebanyak 50.257 butir dimusnahkan yang terdiri dari dua merek '7' dan 'Nike'. Dan narkotik jenis shabu sebanyak 210 gram untuk dikirim ke Puslabfor, 30 gram untuk pembuktian di pengadilan dan 3.116 gram untuk dimusnahkan," jelasnya.

Dalam pemusnahan yang dilakukan Ditnarkoba Polda Kepri di KPLI kali ini, ekstasi dan serbuk shabu tidak melalui proses seperti biasa yang ekstasi diblender dan shabu dimasukkan ke dalam air panas.

Namun, berdasarkan rekomendasi Bapedalda, narkotika dua jenis itu dimasukkan ke dalam mesin incinerator atau mesin pembakar dengan panas 500 derajat celsius, agar narkotika itu menjadi abu. 

Editor: Dodo