Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kanpel Batam Ajukan Permohonan Pengamanan Kapal MV Engedi ke Polda Kepri
Oleh : Hadli
Selasa | 05-08-2014 | 17:44 WIB
mapolda kepri.jpg Honda-Batam
Mapolda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Pelabuhan (Kanpel) Batam dan Kabid Syahbandar meminta bantuan Polda Kepri mengamankan kapal MV Engedi senilai Rp25 miliar yang kini masih dalam sengketa.

Informasi menyebutkan, Selasa (5/8/2014) pagi tadi, Kepala Kanpel Batam Heri Setyobudi dan Kabid Syahbandar, Jhon Kennedi mengajukan surat permohonan bantuan pengamanan kapal MV Engedi yang telah dirusak itu.

Permohonan tersebut terpaksa dilakukan karena Kepala Kanpel Batam dan Kabid Syahbandar tidak mampu menghentikan aktivitas pengrusakan akibat lalai mengawasi setelah izin olah gerak kapal berbendera Panama itu dikeluarkannya dari Pulau Janda Berhias, Kecamatan Belakangpadang kepada PT BBM.

Perjanjian izin olah gerak dikeluarkan Heri Setyobudi dan Jhon Kennedi dilanggar PT BBM yang disebut-sebutnya memenuhi syarat dan ketentuan sesuai aturan untuk memindahkan kapal tersebut seperti tidak akan membawa kapal ke luar Batam, merusak serta melenyapkan kapal yang masih berstatus sengketa tersebut.

Ditemui di Polda Kepri, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Cahyono Wibowo membenarkan masuknya surat permohonan pengamanan kapal sengketa yang bersandar di dermaga galangan kapal PT Kodja Bahri, anak perusahanan BUMN tersebut di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa.

"Iya pagi tadi surat permohonan pengajuan pengamanan kapal MV Engedi yang saat ini bersandar di PT Kodja Bahri dari Kanpel dan Syahbandar sudah kita terima," ujarnya menanggapi wartawan.

Upaya pengamanan kapal, menurut Cahyono, belum dapat ditindaklanjuti karena, belum mendapat persetujuan dari Kapolda Kepri Brigadir Jenderal Polisi Endjang Sudradjat.

"Surat permohonannya sudah sama Kapolda. Sejauh ini belum ada perintah. Kalau sudah disetujui Kapolda nanti, kita akan turun langsung ke lokasi," terang dia.

Masih kata mantan penyidik KPK ini, setelah turun ke lokasi, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang terkait. "Selanjutnya langkah kita akan validasi dulu terkait surat-surat kapal itu ke syahbdar dan kanpel terkait izin olah gerak kapal yang dikeluarkan," terang dia lagi.

Editor: Dodo