Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua PN Tanjungpinang Pimpin Sidang

Enam Terdakwa Korupsi Alat Peraga Olahraga Disdik Natuna Disidang Besok
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 05-08-2014 | 17:10 WIB
korupsi_voa.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korupsi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 6 terdakwa korupsi pengadaan alat praktik dan peraga olahraga siswa di Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna akan disidangkan besok, Rabu (6/8/2014).

Sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Parulian Lumbantoruan SH,MH dan didampingi Hakim Anggota R Aji Suryo SH serta Patan Riadi SH dari hakim adhoc Tipikor.

Keenam terdakwa yang dibagi dalam 4 berkas perkara korupsi itu terdiri dari terdakwa Jasman Harun sebagai Kepala Dinas Pendidikan Natuna yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), kemudian terdakwa Asmadi selaku kontraktor pelaksana proyek yang merupakan Direktur CV Segi Lima Grup. 

Sementara empat tersangka lainnya, masing-masing Agus Ferdinan, Indrawadi dan Tasimun sebagai Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Barang dan Fredi Perdianto alias Kin Tjhiu sebagai pemilik toko.

Keenam terdakwa berkas perkaranya dilimpahkan Kejaksaan Negeri Natuna ke PN Tipikor Tanjungpinang pada Jumat (18/7/2014) lalu.

Keempat berkas perkara teregister dengan nomor perkara  12/Pid.Sus/TPK/2014/PN.TPG atas nama Jasman Harun, 13/Pid.Sus/TPK/2014/PN.TPG atas nama Agus Ferdinan, Indrawadi dan Tasimun dengan Nomor Perkara 14/Pid.Sus/TPK/2014/PN.TPG atas nama Asman Bin Aziz, dan nomor perkara nomor 15/Pid.Sus/TPK/2014/PN.TPG atas nama Fredy Perdianto.

Anehnya, Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pendidikan Natuna ini, Jabairuddin, hingga kini belum ditetapkan Kejaksaan Negeri Natuna sebagai tersangka, dan dalam BAP keenam tersangka hanya dijadikan sebagai saksi.

Wakil Panitera Sekretaris PN Tanjungpinang Mukhiyar SH, membenarkan pelaksanaan penetapan sidang keenam tersangka korupsi itu akan dilaksanakan pada 6 Agustus 2014. 

"Ketua Majelis untuk keenam pada empat berkas perkara dipimpin langsung oleh Ketua PN Tanjungpinang, Parulian Lumbantoruan SH," ujarnya.

Dalan BAP-nya, mereka dijerat Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Natuna Bambang Widiyanto SH dengan pasal 2 juncto pasal 3, juncto pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Adapun modus operandi yang dilakukan keenam tersangka adalah dengan cara memark-up dan manipulasi bestek barang yang diadakan, pada tahun 2011, dengan pagu dana Rp5 miliar dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar.

Editor: Dodo