Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satu Tersangka Tunggu P21

Dua Koruptor Pengadaan Lahan Fasos dan Fasum Natuna Divonis Bervariasi
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 04-08-2014 | 17:30 WIB
vonis_korupsi_fasum.jpg Honda-Batam
Dua  terdakwa korupsi pengadaan lahan untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Kabupaten Natuna, masing-masing Asmiadi dan Bahtiar saat menjalani sidang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa korupsi pengadaan lahan untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Kabupaten Natuna, masing-masing Asmiadi dan Bahtiar divonis dengan lama hukuman bervariasi.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Iwan Irawan SH, dengan anggota R. Aji Suryo dan hakim adhock Linda Wati SH, pada Senin (4/8/2014), Asmiadi divonis 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan tersangka Bahtiar divonis lebih ringan, 1 tahun dan 3 bulan penjara dan denda Rp50 Juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain hukuman badan dan denda, Majelis Hakim Pengadilan Tipiklor Tanjungpinang, juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pengembalian kerugiaan negara sebesar Rp127 juta dari Rp367 juta terhadap tersangka Asmiadi atau diganti dengan hukuman badan selama 10 bulan kurungan penjara.     

Dalam putusannya, Iwan Irawan menyatakan, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan atas jabatannya melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara, sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

"Sementara, Bahtiar tidak terbukti memperoleh dan menggunakan dana tersebut, hingga tidak dikenakan uang pengganti," ujarnya.

Kuasa Hukum kedua terdakwa, Saharudin Satar SH menyatakan menerima putusan tersebut. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum, Bambang Widiyanto SH.
     
BAP Raja Amirullah Tunggu P21`      
Selain kedua terdakwa, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ranai, Bambang Widiyanto SH juga menyatakan dalam waktu dekat pihaknya juga akan segera mem-P21 (menyatakan lengkap-red) BAP perkara mantan Bupati Natuna Raja Amirullah yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi pengadaan lahan fasos dan fasum Kabupaten Natuna pada 2010 ini.

"Kemarin sempat kita P18 (kembalikan dengan petunjuk ke penyidik Polisi-red) saat ini sudah dikirimkan kembali. Jami akan segera menelaah BAP perkaranya, dan kalau sudah lengkap akan segera kita P21," kata Bambang.

Mengenai adanya isu jika perkara tersebut akan di-SP3 oleh penyidik Reskrim Polres Natuna, Bambang Widiyanto mengaku belum mengetahui dan hal itu sepenuhnya diserahkan jaksa pada penyidik polisi.

Editor: Dodo