Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Bank Riau Kepri Dilimpahkan ke Kejari Batam
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 04-08-2014 | 16:58 WIB
fale kartini.jpg Honda-Batam
Tersangka Fali Kartini (di belakang pria berkacamata) bersembunyi dari kamera wartawan saat dilimpahkan penyidik Kejati Kepri ke Kejari Batam.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri menyerahkan tersangka korupsi di Bank Riau Kepri, Fali Kartini, beserta barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Batam, setelah pelaksanaan penyidikan dinyatakan selesai, untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Selanjutnya, setelah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Batam akan segera melimpahkan berkas perkara korupsi beserta barang bukti itu ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan.

Pelaksanaan pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti, dilaksanakan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepri ke Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam di Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpiang, Senin (4/8/2014).

"Karena locus delicti-nya berada di Batam, maka pelaksanaan tahap II tersangka dan barang bukti korupsi Bank Riau Kepri ini kita laksanakan dari penyidik Pidsus ke Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Yulianto SH.

Direncanakan, dalam waktu satu minggu, pelaksanaan penuntutan dan pelimpahan BAP korupsi itu akan dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang guna disidangkan.

Ditanya mengani pasal yang disangkakakan serta penambahan barang bukti dalam perkara korupsi ini, Yuianto yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Firdaus SH, serta Kepal Seksi Penyidikan dan Penuntutan Fadeli dan Setiawan SH mengatakan, jika pasal dan barang bukti dari perkara tersebut tidak ada perobahan.

"Pasal yang kita sangkakan tidak ada berubah. Tetap pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Demikian juga saksi dan barang bukti, termasuk dua terpidana dalam kasus korupsi ini juga turut serta ditetapkan sebagai saksi," tambah Yulianto.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam Firdaus SH mengatakan, dengan dilimpahkanya tersangka dan barang bukti itu, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menunjuk Jaksa Penuntut  dan melimpahkan BAP tersebut ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

"Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi ini, segala sesuatunya juga sudah kita persiapkan, termasuk dakwaan dan dalam waktu dekat BAP perkara ini akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor guna dilakukan pemeriksaan sidang," kata Firdaus.
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Fali Kartini yang merupakan penerima kucuran dana Rp1,2 miliar kredit dengan agunan fiktif di Bank Riau Kepri cabang Batam, ditangkap dan diamankan di Jakarta oleh tim Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu, setelah sempat buron.

Dalam korupsi pengucuran kredit dengan agunan fiktif yang diloloskan Bank Riau Kepri ini, Kejaksaan Tinggi Kepri sebelumnya juga sudah menetapkan dan menuntut dua terdakwa masing-masing, mantan pimpinan dan wakil pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Batam, Khairudin Menteng dan Subowo yang dinyatakan melanggar pasal pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, dalam dakwaan primer, subsider dan lebih subsider.
 
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, kedua mantan petinggi Bank Riau Kepri ini divonis dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara pada tahun 2012 lalu.

Editor: Dodo