Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selundupkan Sekilo Shabu, Mathanrat Terancam Hukuman Mati
Oleh : Hadli
Senin | 04-08-2014 | 15:21 WIB
wn-malaysia-tersangka-shabu-dan-bb3.jpg Honda-Batam
Tersangka Mahdan Raj Rajah Espran alias Mathanrat. Insret: barang bukti shabu seberat 1.001 gram yang diamankan petugas. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam -  Kurir narkotika lintas negara asal Malaysia, Mahdan Raj Rajah Espran alias Mathanrat (20) yang diamankan petugas Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada Sabtu (2/8/2014) lalu, terancam hukuman mati.

"Tersangka diancam UU 35 tahun  2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun sampai dengan hukuman mati, atau seumur hidup, atau 20 tahun," ujar Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Komisaris Besar Pol Agus Rochmat, Senin (4/8/2014).

Tersangka kini dalam pengawasan intensif (Ditresnarkoba) Polda Kepri beserta barang bukti shabu sebanyak 1.001 gram atau 1 kilogram lebih dan polisi terus mengembangkan kasus ini.

Agus menjelaskan, tersangka membawa narkotika senilai Rp2 miliar lebih dari Stulang Laut, Johor Bahru ke Batam seorang diri dengan menumpang MV Dumai Express 2. Saat turun dari terminal Pelabuhan Ferry Internasional, petugas Ditpam mencurigai gerak-grik peelaku.

"Petugas langsung menggiring pelaku ke pos dan melakukan pemeriksaan. Dan didapati barang bukti shabu-sabu sebanyak 1.001 gram dalam selangkangannya yang dibungkus dengan koran," terangnya.

Mathanrat, kata Agus, disuruh oleh bandar besar di Malaysia berinisial A untuk mengantarkan barang haram itu kepada seseorang di Batam.

"Tersangka tidak tahu siapa orang yang akan ditemui di Batam mengingat hanya bandar di Malaysia yang melakukan hubungan dengan pemesan. Kami masih berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia untuk mengungkap jaringan ini," pungkas Agus.

Editor: Dodo