Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bobol Rumah Kosong, Wajah Maling Ini Babak Belur Dihajar Massa
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 04-08-2014 | 14:19 WIB
maling_babak_belur.jpg Honda-Batam
Puji Hariono (39), dengan wajah babak belur di Mapolsek Sekupang. (Foto: Irwan Hirzal/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Puji Hariono (39), warga Patam Lestari, ini meringis menahan sakit saat berbincang di Mapolsek Sekupang, Senin (4/8/2014). Wajahnya masih terlihat babak belur setelah dihajar warga lantaran kepergok sedang membobol sebuah rumah di Perumahan Patam Asri, Sekupang, Minggu (3/8/2014) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Dia bercerita, setelah dikepung dan berhasil ditangkap, warga yang emosi menghajarnya bertubi-tubi. Wajahnya pun berlumuran darah. Bahkan terlihat daun telinga kanan bapak satu anak itu hilang sebagian akibat jadi sansak massa.

"Nggak ingat lagi dipukul pakai apa," ujar Puji sambil menahan sakit.

Puji yang sehari-hari bekerja di salah satu perusahan elektronik ini mengaku, pencurian itu memang sudah direncanakan sejak siangnya. Ia berjalan keliling perumahan sambil mencari rumah kosong yang akan menjadi sasaran aksinya.

Hingga ketemulah sebuah rumah kosong di RT06/RWI yang ditinggal pergi pemiliknya, Abdul Manaf, menarik perhatian Puji. Berbekal sebuah obeng besar yang selalu dibawa dalam setiap aksinya, Puji pun langsung masuk ke dalam pekarangan dan langsung mencongkel pintu belakang rumah.

Setelah pintu terbuka, Puji pun masuk ke dalam untuk mencari barang berharga. Sialnya, belum sempat mengangkuti barang berharga, aksinya keburu kepergok tetangga Abdul Manaf yang langsung berteriak maling.

Mendengar teriakan "maling", sejumlah warga pun spontan berdatangan dan mengepung lokasi rumah. "Saya sempat kabur tapi tak jauh langsung ketangkap dan dihajar beramai-ramai," kata Puji

Beruntung, sejumlah anggota Polsek Sekupang yang menerima laporan adanya maling yang tertangkap warga tiba di lokasi kejadian dan langsung mengamankan Puji serta menggelandangnya ke Mapolsek.

Seperti maling-maling pada umumnya, Puji mengaku baru pertama kali itu nekat melakukan aksi pencurian alasannya karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Gaji saya di perusahaan cuma Rp2,2 juta. Segitu nggak cukup untuk hidup di Batam. Apalagi sudah punya anak," ujarnya.

Akibat aksi pencurian yang dilakukannya, Puji harus mendekam di sel tahanan. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. (*)

Editor: Roelan