Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Batam Belum Terima Permohonan Scrap 36 Mobil Pencoleng Solar dari Polda Kepri
Oleh : Roni Ginting
Senin | 04-08-2014 | 11:27 WIB
Ketua PN Batam Khoirul Fuad.jpg Honda-Batam
Ketua Pengadilan Negeri Batam, Khairul Fuad.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Pengadilan Negeri Batam, Khairul Fuad, mengatakan sampai saat ini belum ada masuk permohonan dari Polda Kepri untuk pemusnahan (scrap) terhadap 36 mobil pencoleng solar.

"Kita belum ada menerima permohonan dari Polda Kepri," kata Fuad, Senin (4/8/2014).

Fuad melanjutkan, untuk pemusnahan barang bukti, pihaknya tidak serta merta memberikan izin karena ada mekanisme maupun alasan yang tepat. Ia menjelaskan, alasan untuk pemusnahan barang bukti apabila pertimbangan biaya operasional yang tinggi.

"Misalkan sita kayu. Bisa lapuk, minta izin untuk lelang. Penyimpanan barang bukti mahal, bisa dijual lelang. Atau apabila berbahaya bisa minta izin untuk dimusnahkan. Jadi harus ada alasannya," terang Fuad.

Ketika ditanya, apakah pengadilan akan mengeluarkan ijin pemusnahan terhadap barang bukti yang tidak ada perkara atau tersangkanya, ia mengatakan terlebih dahulu mempelajarinya.

"Kalau tidak ada tersangka, akan kita pelajari dulu. Karena sampai sekarang belum ada permohonannya ke kita," ujar Fuad.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri Komisaris Besar Polisi, Syahar Diantono berencana mengambil tindakan memusnahkan (scrap) 36 unit kendaraan penyeleweng solar subsidi yang diamankan beberapa waktu lalu bersama tim terpadu.

"Rencananya barang bukti kendaraan ini akan kita musnahkan atau scrap dengan berkoordinasi dengan Pemko Batam untuk diajukan ke Pengadilan agar disetujui," kata dia, Rabu (11/6/2014).

Rencana pemusnahan mobil pencoleng solar subsidi yang telah diamankan Polda Kepri, disetujui Komisi VII DPR RI yang membidangi energi dan lingkungan hidup. Hal tersebut terungkap dalam kunjungan kerja Komisi VII ke Kepri, yang digelar di lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Selasa (15/7/2014) lalu.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Rauf menyampaikan pihaknya telah melakukan operasi penindakan terhadap penyimpangan solar bersubsidi tahun 2014.

"Selama operasi, telah tertangkap 3 unit mobil yang dipakai untuk mengangkut solar subsidi dari SPBU," kata Helmi.

Selanjutnya Helmi menanyakan formula seperti apa yang akan dilakukan agar menekan pencolengan solar. Biasanya, setelah pengemudinya divonis, mobil tersebut disita oleh negara. Sementara ini lagi pengajuan kepada pengadilan agar mobil-mobil tersebut dimusnahkan," ujarnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, ketua tim rombongan Komisi VII, Alimin Abdullah, setuju atas rencana pemusnahan mobil pencoleng BBM tersebut. "Mobil-mobil atau apapun bentuknya barang bukti tangapan pencolengan solar harus dimusnahkan biar jera," tegas Alimin.

Editor: Dodo