Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Ada Persekongkolan Jahat dalam Izin Olah Gerak dan Pengrusakan MV Engedi
Oleh : Hadli
Jum'at | 01-08-2014 | 18:04 WIB
MV-Engedi-ex-Eagle-Prestige3.jpg Honda-Batam
MV Engedi eks Eagle Prestige di dermaga PT Kodja Bahari Shipyard & Engineering, di Kabil, Nongsa.

BATAMTODAY.COM, Batam - Masih berlangsungnya pengrusakan kapal MV Engedi eks Eagle Prestige, kapal dalam sengketa yang ditarik PT BBM dari perairan Pulau Janda Berhias ke dermaga PT Kodja Bahari Shipyard berbekal izin olah gerak yang keluarkan Kabid Syahbandar, John Kennedy, semakin menguatkan dugaan adanya aliran uang sebesar Rp500 juta ke Syahbandar Batam untuk memuluskan penerbitan izin olah gerak tersebut.

Pihak Syahbandar terkesan melakukan pembiaran terhadap penyalahgunaan izin olah gerak yang dikeluarkan. Sebab, meski kapal dalam sengketa yang diberikan izin olah gerak itu kondisinya saat ini sudah dirusak, namun Kantor Pelabuhan Batam dan Syahbandar belum juga mengambil tindakan tegas terhadap PT BBM.

Dari informasi yang diperoleh, Kepala Kanpel Batam, Heri Setyobudi, Kamis (31/7/2014) siang kemarin, telah memerintahkan Kabid Syahbandar, John Kennedy untuk terjun langsung ke PT Kodja Bahari Shipyard guna melihat kondisi kapal yang sudah dirusak serta menghentikan aktifitas pengrusakan. Namun aktifitas tersebut tetap saja berlangsung.

"Terlepas mereka tak ikut merusak, tetapi ini ada dugaan telah terjadi persekongkolan jahat," ujar Rusli, Kuasa Hukum PT Masa Batam, dengan nada kesal, Jumat (1/8/2014).

Rusli menduga, kapal MV Engedi yang masih berstatus sengketa itu akan dihancurkan atau disekrap. Karena dari pengamatan pihaknya di lokasi, sedikitnya ada dua unit truk hilir-mudik mengangkut komponen-komponen yang diduga berasal dari kapal tersebut.

"Kami khawatir kapal klien kami itu akan dijual ke penampungan besi tua. Sama seperti jangkar beserta rantai kapal," katanya.

Masih kata Rusli, tidak saja kecewa pada pihak PT BBM dan Vijay Kumar dalam hal ini diwakili oleh kuasa khususnya Ronald, pihaknya menyesalkan sikap PT Kodja Bahari selaku pemilik lokasi dermaga tempat sandarnya kapal yang terkesan membiarkan perusakan tersebut.

Padahal, lanjutnya, merujuk surat olah gerak kapal yang diterbitkan Kanpel Batam kepada PT BBM selaku penjamin, saat itu PT BBM bersedia di atas materai tidak merusak, menjual dan mengeluarkan kapal dari Batam. Namun yang terjadi malah sebaliknya, dan Kanpel Batam dan Syahbandar terkesan membiarkan dan lalai melakukan pengawasan.

"Kami sedang mengumpulkan data-data. Dari fakta yang ada sudah pasti memenuhi syarat untuk diajukan gugatan pidana dan perdata terhadap Kepala Kanpel, Kabid Syahbandar, dan pihak-pihak yang turut terlibat," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kanpel Batam, Heri Setyobudi, saat dikonfirmasi terkait kasus pengrusakan kapal yang kini masih berlangsung serta ancaman gugatan dari pihak PT Masa Batam, belum bersedia memberi jawaban. Baik upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan singkat atau SMS konfirmasi yang dilayangkan, tak membuahkan jawaban hingga berita ini diunggah.

Editor: Redaksi