Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Masa Batam akan Gugat Kanpel Batam Atas 'Kerusakan' MV Engedi
Oleh : Hadli
Kamis | 31-07-2014 | 15:58 WIB
mv_eagle_prestige_tanpa_nama.jpg Honda-Batam
MV Engedi eks MV Eagle Prestige, yang kondisinya rusak saat masih dalam sengketa.

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Masa Batam, salah satu dari empat perusahaan yang mengaku sebagai memiliki kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, akan melayangkan menggugat Kantor Pelabuhan (Kanpel) Batam, akibat sejumlah dugaan pengrusakan kapal tersebut oleh pihak tertentu.

Rusli, kuasa hukum PT Masa Batam, mengatakan, pihaknya akan menuntut secara pidana dan perdata Kepala Kantor Pelabuhan (Kakanpel) Batam, Hari Setyo Budi, dan Kabid Sahbandarnya, Jon Kenedy, karena tanker senilai Rp25 miliar itu masih dalam pengawasan pihak Kanpel.

"Kanpel dan Syahbandar harus bertangung jawab atas kapal yang disengketakan itu, karena kerusakan ini terjadi setelah Kakanpel Batam mengeluarkan surat olah gerak untuk PT BBM yang juga mengaku sebagai pemilik," kata dia menanggapi wartawan, Kamis (31/7/2014).

Sementara itu, Kakanpel Batam, Hari Setyo Budi, yang dikonfirmasi wartawan terkait upaya hukum PT Masa Batam, masih enggan menjawab konfirmasi. Pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas.

Sebelumnya, Hari Setyo Budi mengaku bertanggung jawab atas izin olah gerak yang dikeluarkan kepada PT BBM dari Pulau Janda Berhias ke galangan Kapal Kodja Bahri.

Heri mengatakan, jika kapal berubah wujud, maka pihaknya akan mengambil sikap kepada PT BBM sesuai perjanjian yang disetujui Kanpel dan PT BBM. "Kalau kapal itu berubah, PT BBM telah melanggar kesepakatan. Tentunya kita akan mengambil sikap," kata dia kepada wartawan kala itu di ruang pertemuan kantor Kanpel Batam.

Namun ternyata, perlahan kondisi kapal berbendera Panama itu sudah mulai dirusak. Dua jangkar beserta rantai telah hilang saat kapal ditarik dari Pulau Janda Berhias. Bahkan setelah di galangan Kodja Bahari, nama dan nomor lambung juga telah dihapus, bahkan saat ini tiang crane kapal sudah hilang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejak kapal sengketa itu dikeluarkan izin olah geraknya oleh Kanpel Batam, sejumlah bagian kapal MV Eagle Prestige itu sudah dilepas dan diubah.

PT Masa Batam, salah satu dari empat perusahaan yang mengaku sebagai pemilik kapal MV Engedi eks Eagle Prestige menyatakan mengalami kerugian semenjak dikeluarkan olah gerak kepada PT Bina Bahari Makmur (BBM) sebagai pihak pengaju dari Pulau Janda Berhias ke galangan kapal Kodja Bahari, Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa.

"Kerusakan ini terjadi setelah Kakanpel Batam mengeluarkan surat olah gerak untuk PT BBM yang juga mengaku sebagai pemilik," kata Rusli, kuasa hukum PT Masa Batam, baru-baru ini.

Menurut Rusli, setelah terbitnya surat olah gerak itu, dua pasang jangkar dan rantai kapal yang bobotnya mencapai puluhan ton telah hilang. Bahkan, tambah dia, sejak kapal itu berada di galangan kapal Kodja Bahari, nama lambung kapal juga sudah dihapus.

"Belakangan tower crane tongkang itu juga sudah mulai dirobohkan," kata dia lagi.

Dalam kasus kapal sengketa berbobot 14 ribu ton, ada empat perusahaan yang mengaku sebagai pemilik kapal. Empat perusahaan tersebut diantaranya PT Diamon Marine Indah (DMI), PT Masa Batam, PT Bina Bahari Makmur (BBM), dan pihak Vijai Kumar.

Namun, PT Masa Batam merasa sangat kawatir karena dari luar kapal senilai Rp25 miliar itu sudah terlihat kerusakan. Semenara, mereka tidak bisa melihat kondisi di dalam kapal karena dihalangi pihak galangan kapal dan pihak-pihak lain yang juga mengaku sebagai pemilik kapal.

Padahal, tambah dia lagi, saat akan melakukan pengecekan kapal di Kodja Bahari, PT Masa Batam didampingi pihak KPLP yang ditugaskan oleh Kakanpel Batam.

Sebelumnya, pantauan BATAMTODAY.COM di lokasi galangan kapal anak perusahaan BUMN, PT Kodja Bahari, Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, nama kapal tersebut 'dihilangkan'. Demikian juga nomor lambung kapal. Namun belum ada tanda-tanda penggantian nama kapal.

Manajer Operasional PT Masa Batam, Indra, yang langung terjun ke lokasi tempat kapal disandarkan di dermaga PT Kodja Bahari, sangat menyayangkan terjadi kerusakan pada kapal milik perusahaannya yang masih berstatus sengketa itu.

"Ini sudah tidak beres. Kita akan minta pertanggungjawaban kepada pihak Kantor Pelabuhan Batam yang mengeluarkan izin olah gerak kapal," ujarnya, Jumat (18/7/2014).

Editor: Roelan