Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diperkirakan Disita Senin Depan, Aktivitas BCC Hotel Masih Seperti Biasa
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 31-07-2014 | 15:34 WIB
BCC-Hotel1.jpg Honda-Batam
BCC Hotel di Batam, masih beraktivitas seperti biasanya. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - The Batam City Condotel (BCC) Hotel yang berada di perumahan Baloi Kusuma, hingga kini masih tetap beraktivitas seperti biasa, meski Pengadilan Negeri (PN) Batam telah menandatangi izin penyitaan hotel atas permintaan penyidik Mabes Polri.

Informasi yang di dapat, penyitaan hotel megah oleh Mabes Polri, yang izinnya sudah dikeluarkan PN Batam sejak Rabu (23/7/2014), itu akan dilakukan setelah hari Raya Idul Fitri. Adanya penyitaan itu disebabkan kasus pidana antara pemegang saham hotel yang dibangun PT Bangun Megah Sejahtera.

Pantauan di lokasi, hingga Kamis (31/7/2014), hotel tersebut masih beraktivitas seperti biasa. Tidak terlihat tanda-tanda akan dilakukan penyegelan atau penyitaan. "Kami dengar-dengar memang akan disita, tapi tak tahu kapan," kata sumber di lokasi, Kamis (31/7/2014) siang.

Selain itu, informasi yang ia dapatkan, penyitaan akan dilakukan 10 hari setelah Mabes Polri menetapkan akan menyita hotel itu pada Kamis (24/7/2014) lalu. Dengan kata lain, kemungkinan penyitaan akan dilakukan Senin (4/8/2014) depan.

Sayangnya, wartawan yang mendatangi lokasi tidak bisa bertemu dengan pihak manajemen hotel tersebut, karena masih dalam suasana libur Lebaran. "Efektif bekerja lagi Senin depan. Sekarang petinggi hotel masih libur," tambah sumber tersebut.

Dari data yang berhasil dihimpun, izin penyitaan hotel itu oleh PN Batam terkait kasus gugatan perdata antara Presiden Direktur PT BMS, Conti Chandra, yang juga pemegang saham, kepada salah seorang pemegang saham lainnya yang sudah ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka, Tjipta Fudjiarta.

Gugatan tersebut dilayangkan karena tergugat membeli saham yang dianggap dianggap wan prestasi. Dalam kasus perdata tersebut, Tjipta juga dinilai belum membayar penjualan aset berupa Gedung BCC Hotel namun sudah menguasai gedung tersebut.

Selain Tjipta, Conti juga menggugat Winston yang menjabat Direktur Utama, Notaris Syaifudin dan Anly Cenggana yang dianggap membuat akta tidak prosedural sehingga harus dibatalkan demi hukum. (*)

Editor: Roelan