Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Laporan Dugaan Penyimpangan Pengangkatan Honor K2

LSM Gebrak Tunggu 'Aksi Nyata' Kejari Batam
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 31-07-2014 | 14:30 WIB
uba_baru.jpg Honda-Batam
Uba Ingan Sigalingging, ketua LSM Gebrak.

BATAMTODAY.COM, Batam - LSM Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) yang melaporkan dugaan penyimpangan dalam penerimaan CPNS dari guru honor K2 masih menunggu 'aksi' dari Kejaksaan Negeri Batam.

Dikatakan Uba Ingan Sigalingging, ketua LSM Gebrak, hingga kini pihaknya (pelapor) belum mendapatkan undangan untuk klarifikasi atau dimintai keterangan oleh Kejaksaan.

"Kita belum dapat undangan untuk klarifikasi maupun pemeriksaan dari Kejaksaan," kata Uba kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (31/7/2014).

Padahal, lanjut Uba, dugaan penyimpangan tersebut sudah dilaporkan ke Kejaksaan sebulan lalu yakni tanggal 26 Juni 2014. Namun, sepengetahuan Uba, belum ada pihak yang dipanggil maupun diperiksa.

"Harapan kita Senin ini ada aksi dari Kejari. Mereka melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait," ujarnya.

Seperti diketahui, Kamis (26/6/2016), LSM Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) Batam melaporkan dugaan penyimpangan proses seleksi CPNS K2 Batam ke Kantor Kejaksaan Negeri.

Ketua Umum Gebrak Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging menyerahkan langsung berkas-berkas laporannya ke ruang Kepala Kejaksaan Negeri Batam Yusron di lantai IV yang diterima oleh staf Kajari.

Kepada wartawan, Uba mengatakan laporan tersebut mengungkap dugaan mal administrasi dan penyimpangan penerimaan CPNS dari honor K2 tahun 2013 yang sarat permainan dan terindikasi telah terjadi pengangkangan hukum.

"Kami melaporkan ke Kejaksaan agar diproses secara hukum. Laporan kami disertai dengan bukti-bukti yang kiranya bisa membantu kerja Kejaksaan," kata Uba.

Dia juga mengatakan, Kejaksaan tidak akan terlalu sulit untuk mengungkap kasus tersebut karena pintu masuk usulan SK dari Kepsek dan Kasubbag Kepegawaian Disdik Batam. Kejaksaan bisa meminta bukti amprah intensive dari masing-masing guru oleh Pemko Batam.

"Indikasi penyimpangan yakni dengan memanipulasi SK tahun mundur dan proses mengajar terputus padahal diaturan proses mengajar tidak boleh terputus. Poin yang menjadi pintu masuk, praktek penyimpangan dan dugaan suap," terangnya.

"Tujuan kami Untuk membatalkan SK pengangkatan CPNS yang diindikasikan bodong tersebut. Ini juga nantinya menjadi entri poin kedepan dalam proses seleksi CPNS," tambah Uba.

Selain itu, permasalahan honor K2 tersebut merupakan perhatian publik secara luas. Berharap Kejaksaan serius menangani laporan mereka.

"Melihat dari kasus ini, menurut hemat kami tidak terlalu lama untuk membuktikan. Kami akan mengawal terus kasus ini," tegasnya.

Editor: Dodo