Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diajak Pergi Takbiran, Dua Gadis SMP di Batam Malah Dicabuli
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 31-07-2014 | 13:26 WIB
cabul_ilustrasi.JPG Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Gabriel (22) dan Kemri (17) terpaksa harus mendekam di jeruji tahanan Polresta Barelang akibat perbuatan pelecehan seksual yang mereka lakukan terhadap dua gadis di bawah umur, Ha (16) dan Pr (15). Parahnya lagi, ulah bejat ini dilakukan ketika malam takbiran hari raya Idul Fitri, Minggu (27/7/2014) malam.

Data yang didapat dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang, kedua pelaku yang sudah diamanakan sejak kemarin, Rabu (30/7/2014), usai mencabuli kedua korbannya di sebuah indekos kawasan Batuaji.

Korban yang tinggal di kawasan Batam Centre ini diimingi-imingi pelaku dengan mengajak pergi takbiran ke Barelang. Sebelumnya, kedua korban disuruh terlebih dulu datang ke kos pelaku untuk bersama-sama menuju ke Barelang.

"Korban datang ke kos pelaku. Setelah itu pelaku membawa kedua korban ke Barelang dulu. Baru setelah kembali dari Barelang, pelaku mencabuli kedua korban di salah satu kos kawasan Batuaji," ucap sumber dari kepolisian di Polresta Barelang, Kamis (31/7/2014) siang.

Selain itu, sumber juga menyebutkan bahwa kedua korban yang masih duduk di bangku SMP, ada yang disetubuhi dan ada yang hanya dicabuli atau bagian kewanitaannya dipegang pelaku.

"Dari dua korban, satu disetubuhi dan satunya hanya dipegang-pegang dada dan bagian kewanitaannya," tambah sumber.

Kejadian diketahui oleh orang tua korban setelah mereka pulang ke rumah masing-masing, karena pergi dari rumah selama dua hari, Minggu (27/7/2014) dan Senin (28/7/2014).

"Orang tua kedua korban cemas karena anak mereka tidak pulang dua hari. Begitu mereka pulang, langsung ditanyai dan akhirnya mengaku telah disetubuhi pelaku. Baru orang tua korban melapor langsung ke Polres," jelas sumber.

Pantauan di Polresta Barelang, kedua pelaku telah diamankan dan diperiksa di ruang PPA Satreskrim Polresta Barelang. "Pelaku sedang kita proses dan sudah diamankan," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Barelang, Inspektur Polisi Satu Retno Ariyani.

Kedua pelaku, lanjutnya, dikenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sesuai pasal 82 dan 83 UU Perlindungan Anak.

Editor: Dodo